YOGYA (KRjogja.com) - Yogyakarta harus punya bangunan-bangunan dengan ciri khas tersendiri baik dari segi fasat, ornamen maupun arsitekturnya sebagai penegas predikat kota budaya dan pariwisata. Setidaknya inilah yang mengerucut dalam forum grup discussion Mengkaji Rancangan Perda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas DIY, Selasa (7/2/2017) di DPRD DIY.Â
Yuwono Sri Suwito perwakilan Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya DIY yang menjadi salah satu pembicara mengungkap ada tiga jenis bangunan yang diakui menjadi ciri khas Yogyakarta yakni Jawa, Kolonial atau Indische dan Cina. Tiga jenis inilah yang kemudian diharapkan menjadi ciri khas yang kemudian harus didorong untuk terus dilestarikan melalui adanya Peraturan Daerah (Perda) Arsitektur Bangunan Berciri Khas DIY.Â
"Menurut saya melalui Perda yang baru dirancang ini, arsitektural Yogyakarta menjadi jelas arahnya di mana dalam membangun harus ada filosofis Yogyakarta di bangunan itu. Perda ini bisa menjadi payung hukum kemajemukan arsitektural Yogyakarta yakni Jawa, Kolonial Indische dan Cina bisa tetap terjaga," ungkapnya.Â
Dikatakan Yuwono, selama ini bangunan pemerintah yang memang didorong melestarikan filosofis Yogyakarta banyak yang mengalami salah kaprah meskipun maksud dan tujuannya ingin lebih baik. "Seperti di Balai Desa Tegalrejo yang sepertinya terkesan ikut-ikutan saja selama ini padahal tak boleh ada ornamen praban dan putri wirong yang hanya boleh ada di bangunan di mana Sultan duduk seperti di Ponconiti, dengan Perda ini harapannya kita semua semakin paham baik bentuk maupun filosofisnya," lanjut pria yang juga pakar sejarah ini.Â
Sementara Zuhrif Hudaya Ketua Pansus Raperdais Arsitektur Bangunan Berciri Khas DIY menyampaikan peraturan ini selain diamanatkan oleh Undang-Undang Keistimewaan (UUK) juga dinilai sebagai salah satu penegas budaya Yogyakarta. Menurut dia, predikat Kota Budaya dan Pariwisata yang disandang Yogyakarta selama ini haruslah diperlihatkan secara kasat mata melalui konsep bangunan.Â
"Kita tidak ingin hanya Malioboro saja yang jadi ikon tapi bandara, stasiun dan terminal juga harus mencerminkan bangunan berciri Yogyakarta. Perda ini menjadi payung hukum paling tidak saat ini bangunan pemerintah kemudian nanti diikuti swasta dan individu," ungkapnya. (Fxh)