Dimenangkan MA, AP I Tak Jadi Bayar 96,8 M

Photo Author
- Senin, 6 Februari 2017 | 15:07 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - PT Angkasa Pura I (AP I) batal membayar ganti rugi pada warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Hal tersebut dikarenakan gugatan 4 dari 101 warga ditolak Mahkamah Agung (MA) melalui surat putusan yang diterima Jumat (4/2/2017). 

Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) DIY Tony Spontana sebagai perwakilan hukum AP I kepada wartawan Senin (6/2/2017) mengatakan salinan putusan dari MA tersebut secara langsung menguatkan bawasanya AP I tak perlu membayarkan gantu rugi pada warga terdampak pembangunan bandara baru. 

Hal tersebut, kata Tony juga memastikan batalnya keputusan Pengadilan Neger (PN) Wates yang mengabulkan sebagian gugatan warga diantaranya untuk memberikan ganti rugi Rp 96,8 Miliar. 

"Kami sudah terima putusan kasasi MA yang membatalkan keputusan PN Wates. Bisa dikatakan kejati DIY sebagai jaksa pengacara negara bisa menyelamatkan potensi terjadinya kerugian negara 96,8 miliar," ungkapnya. 

Putusan yang sudah inkrah ini disebut Tony berjumlah empat kasus Karyadi, Witono, Lidya Safitriningsih dan Imam Wakidi. "Kami masih menanti keputusan 97 kasus lain yang kami yakini hasilnya tak jauh dari harapan," imbuhnya. 

Tony juga mengungkap upaya hukum lain terkait putusan MA sudah tak bisa lagi dilakukan mengingat sudah diputuskan inkrah. "Sesuai UU no 2 tahun 2012 pun waktunya sudah selesai, tidak bisa digugat lagi," imbuhnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X