Sidang Tilang Kini Sudah Ditiadakan

Photo Author
- Kamis, 2 Februari 2017 | 21:43 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Pengambilan tilang sudah tidak lagi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogya. Namun masyarakat langsung mengambil tilang di Kejari Yogya mulai Kamis (02/02/2017).

Kasi Pidum Kejari Yogya Wisnu Wardhana SH menjelaskan, sebelumnya para pelanggar lalu lintas harus mengikuti sidang di PN Yogya. Berdasarkan Perma No 12 tahun 2016 tentang pedoman penanganan tata cara tindak pidana pelanggaran lalu lintas, sudah tidak ada lagi sidang tilang secara terbuka.

"Tapi sekarang masyarakat bisa dapat membayar denda di Kejari Yogya tanpa sidang. Hal ini baru berlaku hari ini untuk wilayah Kota Yogya," kata Wisnu.

Dengan sistem tersebut, pelayanan pengambilan di Kejari Yogya meningkat jika dibandingkan sebelumnya. Bagi masyarakat yang belum mengetahui dendanya disediakan papan pengumuman denda.

"Memang pengambilan hari ini membludak. Untuk pembayarannya sudah secara on line dan ada petugas dari bank juga," terangnya.

Untuk besaran denda bagi pelanggar lalu lintas sudah disesuaikan dengan prosentase UMR. Bagi masyarakat yang sudah mengetahui besaran denda, dapat membayar denda di bank BRI.

"Setelah membayar, bukti setornya dibawa ke kejaksaan untuk mengambil barang bukti. Untuk pengambilan tidak harus hari Kamis, tapi bisa kapan saja setiap hari kerja," terangnya. (Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X