KPID DIY Ingatkan Ketentuan Iklan Kampanye

Photo Author
- Kamis, 2 Februari 2017 | 13:21 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Sejak dibuka kesempatan menayangkan iklan kampanye rangkaian Pilkada 2017 di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo pada 29 Januari lalu di lembaga penyiaran baik radio maupun televisi, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY tidak pernah lepas

melakukan pengawasan ketat.

"Kami tidak mau kecolongan terhadap kemungkinan pelanggaran kampanye melalui lembaga penyiaran. Semua harus sesuai ketentuan. Kami ingatkan tim kampanye juga harus memperhatikan komitmen untuk kampanye damai dan santun," tutur Ketua KPID DIY Sapardiyono SHut MH kepada KR

,

Kamis (2/01/2017).

Dijelaskan Sapar, iklan kampanye di lembaga penyiaran masih akan diberlakukan hingga 11 Februari mendatang sebelum memasuki masa tenang dan hari pencoblosan pada 15 Februari. Sisa waktu yang ada diharapkan Sapar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menarik simpati masyarakat agar memiliki pasangan calon (paslon) yang diinginkan.

Sapar menguraikan, ketentuan iklan di lembaga penyiaran televisi diperkenankan 10 kali penayangan dalam seharinya dengan durasi siaran maksimal 30 detik. Selain itu tim kampanye juga diharapkan memberi laporan mengenai pemasangan iklan tersebut kepada KPID DIY. (R-7)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X