YOGYA (KRjogja.com) - Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan, penentuan upah yang dilakukan Pemda DIY telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP). Jika ada pihak yang ingin menggugat mestinya tidak hanya ditujukan pada DIY, tapi gubernur seluruh Indonesia.
"Saya kira kurang pas jika gugatan itu hanya diperuntukkan bagi Pemda DIY. Mengingat dalam penentuan UMK, DIY menggunakan aturan dari pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2016. Memang surat gugatan itu telah saya terima, jadi silakan saja karena menjadi hak siapa setiap orang," jelas Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Kamis (19/01/2017).
Seperti diketahui ABY telah melayangkan gugatan terhadap SK Gubernur DIY No 235/KEP/2016 tentang penetapan upah minimun kabupaten (UMK) 2017. ABY menilai UMK di kabupaten/kota di DIY paling rendah se-Indonesia. Gugatan itu telah didaftarkan di PTUN, Kamis (19/01/2017).
Sultan mengungkapkan, penetapan UMK tidak hanya dilakukan oleh Pemda DIY, tapi juga melibatkan sejumlah pihak termasuk dewan pengupahan. Jadi penetapan UMK dilakukan melalui surat keputusan yang dirumuskan dan ditandatanganinya secara bersama oleh dewan pengupahan.
Walaupun tidak dipungkiri bahwa gubernur maupun bupati memiliki kewenangan lebih dalam penentuan UMK. Tentunya dalam penentuan upah, tetap menggunakan dasar utama PP No.78/2016. Saat dimintai tanggapan kemungkinan menyelesaikan persoalan itu dengan cara musyawarah, Sultan mengaku, belum ada rencana untuk itu. Apalagi telah didaftarkan di PTUN. (Ria)