SLEMAN (KRjogja.com) - Rencana disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) oleh Mendikbud Muhajir Effendi yang memperbolehkan sekolah memungut iuran sumbangan bagi peserta didik mendapatkan penolakan dari Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Yogyakarta.Â
Rencana tersebut dianggap bertolak belakang dengan fungsi negara yang seharusnya memberikan pendidikan pada seluruh warganya. Demikian diungkapkan Yuliani dari Persatuan Orangtua Peduli Pendidikan (Saranglidi)Â
kepada wartawan dalam temu pers di kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Selasa (17/1/2017).
Yuliani menjelaskan pernyataan Mendikbud Muhajir Effendi seolah mengisyaratkantidak memahami fakta yang ada di dunia pendidikan kita saat ini. Bahkan, pernyataan Muhajir yang dikutip beberapa media nasional bertentangan dengan misi Presiden Jokowi untuk memberantas pungutan liar.Â
"Menurut kami, pernyataan Mendikbud seperti pernyataan orang yang tidak tahu bagaimana dunia pendidikan kita saat ini. Peraturan yang lalu saja komite sekolah diharamkan menarik pungutan lha kok sekarang malah dilegalkan melalui Permendikbud, kami sangat menyayangkan hal ini," terangnya.Â
Perempuan Indonesia Anti Korupsi Tenti Noviari Kurniawati menambahkan apabila nantinya betul disahkan Permendikbud tersebut dikhawatirkan akan menjadi sarang tindak korupsi yang ada di wilayah dunia pendidikan. Selama ini, dana yang dikelola sekolah tidak jelas rinciannya sementara komite sekolah dinilai hanya sebagai 'tukang stempel' dengan kompetensi yang tidak seperti harapan.Â
"Banyak terjadi komite sekolah yang tak berjalan, mereka bukan orang yang kompeten karena tidak memahami pendidikan yang ada saat ini, jabatan mereka juga seumur hidup. Kami khawatirkan ketika ini disahkan maka yang terjadi adalah sumbangan rasa pungutan dan sangat rawan terjadi penyelewengan karena laporan rincian penggunaan dana tidak pernah diterima para orangtua," ungkapnya. (Fxh)