YOGYA (KRjogja.com) - Sepanjang tiga bulan masa kampanye Pilwali Yogya 2017, 122 alat peraga kampanye (APK) liar berhasil ditertibkan. Menjelang coblosan atau pemungutan suara, pelanggaran atribut kampanye tersebut diprediksi bakal kian marak.
Ketua Panwas Kota Yogya, Agus Muhammad Yasin, mengungkapkan APK liar
yang ditertibkan tersebut belum termasuk bahan kampanye seperti stiker maupun brosur yang dipasang tidak sesuai aturan.
"APK ini kami tertibkan bersama Satpol PP, kepolisian maupun KPU. Sebelum ditertibkan, KPU juga telah melayangkan surat pemberitahuan ke tiap pasangan calon agar ditertibkan sendiri," ungkapnya usai penertiban tahap keempat, Senin (16/1) kemarin.
Pemberitahuan dari KPU yang tidak digubris oleh tim pasangan calon, imbuhnya, maka langsung direkomendasikan ke Satpol PPguna penertiban. Sebagian besar yang ditertibkan tersebut berupa spanduk serta bendera milik kedua pasangan calon peserta Pilwali Yogya 2017. (Dhi)