YOGYA (KRjogja.com) - Pemandangan tak biasa lagi-lagi terlihat di kantor Samsat Kota Yogyakarta Kamis (5/1/2017). Tak kurang 1500 orang mengantre untuk mengurus perpanjangan pajak surat kendaraan sebelum pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif per 6 Januari 2017.
Salah satu warga, Sutarmi Pramono mengatakan sengaja mendatangi samsat sebelum tanggal 6 Januari untuk memperpanjang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya. Padahal, seharusnya pajak tersebut baru akan habis terhitung Februari 2017 mendatang.
"Buru-buru dipajaki sekarang saja karena kan mau naik besok, selisih Rp 200 ribu ya lumayan sekali. Keberatan sebenarnya kalau harus naik, karena sekarang bahan pokok dan listrik juga naik," ungkapnya.
Sementara Kompol Lutfi, Kasi STNK Ditlantas Polda DIY mengamini bahwa hari ini jauh lebih banyak masyarakat yang mengurus pajak perpanjangan surat kendaraan. Menurut dia, kemungkinan masyarakat merasa khawatir dengan tarif yang semakin mahal setelah penerapan peraturan terbaru pemerintah.
"Ada kenaikan tiga kali lipat dibandingkan hari biasa, sejak pagi tadi sangat ramai. Kita tetap akan layani kalau memang waktunya masih memungkinkan, bisa seribu lebih," terangnya.
Berdasar Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016, pemerintah memberlakukan perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku mulai 6 Januari 2017 atau satu bulan setelah disahkan pada 6 Desember 2016. Kenaikan tarif administrasi baik STNK, BPKB maupun SIM bervariasi antara 2 hingga 3 kali lipat. (Fxh)