Kebijakan Baru Bea BPKB/STNK 'Pukul' Bisnis Mobil Bekas

Photo Author
- Rabu, 4 Januari 2017 | 17:49 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Pelaku bisnis penjualan mobil 'second' juga merasa was-was dengan rencana pemberlakuan tarif baru bea balik nama. Berdasar PP no 60 tahun 2016, pemerintah memberlakukan perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku mulai 6 Januari 2017 atau satu bulan setelah disahkan pada 6 Desember 2016. Kenaikan tarif baik STNK, BPKB maupun SIM bervariasi antara 2 hingga 3 kali lipat.

"Walau saat ini belum terasa imbasnya karena kondisi memang masih sepi, tetapi jelas bila sudah diberlakukan akan memukul bisnis mobil bekas, karena di hari-hari biasa saja juga sepi akibat serbuan mobil-mobil baru yang murah," ungkap Agus Sumarno, Marketing SBM 25 di Jalan Mangkubumi Yogya.

Menurut Agus, bisnis mobil bekas jelas terimbas karena ada aturan pajak progresif, sehingga pemilik mobil lama akan meminta pembeli untuk segera balik nama, guna menghindari pajak progresif. "Sementara efeknya belum terasa karena belum berlaku aktif dan kita masih menunggu kepastiannya," ujar Agus.

Sedangkan penjualan sepeda motor baru juga masih menunggu kebijakan dari Pusat. "Kita belum mendapat pemberitahuan resmi, sementara kita tetap memakai harga lama. Hanya saja calon pembeli kita minta menandatangani persetujuan penambahan biaya  bila nanti dikenakan, dan ini juga dikeluhkan calon pembeli," papar Magandi Wibowo, Kepala penjualan SBM Mangkubumi, dealer resmi sepeda motor Yamaha. (*-2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X