YOGYA (KRjogja.com) - Setelah merampungkan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Pengelolaan dan Pertanahan Kasultanan-Kadipaten akhir 2016 kemarin, kini DPRD DIY fokus pada sosialisasi produk hukum tersebut pada masyarakat di seluruh wilayah Yogyakarta. Hal tersebut juga berlaku untuk Fraksi PAN yang memilih mengeluarkan nota keberatan atas peraturan daerah yang dibahas tak sampai sebulan ini.
Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan mengatakan, nota keberatan yang disampaikan Fraksi PAN dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu dimasukkan dalam risalah namun tak akan mempengaruhi implementasi. Secara tak langsung, seluruh legislator di DPRD DIY wajib melakukan sosialisasi atas Perdais tersebut ke daerah pilih masing-masing.
"Ketika resmi diundangkan maka sifatnya mengikat seluruh fraksi di DPRD DIY, termasuk eksekutif gubernur bersama perangkatnya. Di dewan, seluruh anggota dari semua fraksi wajib ikut lakukan sosialisasi karena terikat dalam Perdais ini," terangnya di Yogyakarta, Senin (02/01/2017).
Sementara Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana menilai nota keberatan yang disampaikan Fraksi PAN malah menjadi sebuah adonan politik yang manis. Menurutnya keberatan tersebut bisa menjadi sebuah alat kontrol sekaligus menunjukkan adanya kedewasaan politik legislator DPRD DIY.
"Dalam perjalanan nanti kami berharap nota keberatan Fraksi PAN bisa menjadi rambu-rambu bagi eksekutif, bukan sebagai penghalang. Untuk masa sosialisasi ini, Fraksi PAN juga bisa menyampaikan pada masyarakat di dapil masing-masing termasuk kaitan dengan keberatan," terangnya. (Fxh)