Akhirnya, Raperdais Pengelolaan dan Pemanfaatan SG-PAG Disahkan

Photo Author
- Jumat, 30 Desember 2016 | 18:10 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Perjalanan panjang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan (SG) dan Kadipaten (PAG) akhirnya menemui titik temu dalam Rapat Paripurna DPRD DIY Jumat (30/12/2016). Meskipun Fraksi PAN tetap berpegang teguh tak setuju dan menyampaikan nota keberatan, namun Raperdais tersebut akhirnya tetap ditandatangani oleh Gubernur DIY dan Pimpinan DPRD DIY.

Rendardi Suprihandoko Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan (SG) dan Kadipaten (PAG) membacakan hasil kerja yang dilaksanakan beberapa waktu terakhir. Namun kemudian Suharwanta Ketua Fraksi PAN yang juga wakil ketua pansus tersebut menyampaikan nota keberatan terkait Raperdais yang akan disahkan menjadi Perda Istimewa.

Suharwanta dalam nota keberatan tersebut menyatakan bahwa Perdais Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan (SG) dan Kadipaten (PAG) bertentangan dengan amanat Undang-Undang Keistimewaan (UUK) no 13 tahun 2012. Fraksi PAN berpendapat Raperdais tersebut tidak mengacu pada hukum positif seperti mengesampingkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 1984 tentang pemberlakuan sepenuhnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di DIY.

"Dasar klaim teehadap hak milik atas tanah bukan berdasar aturan kolonial namun berdasar perundangan yang berlaku di Indonesia. Konsepsi hak asal-usul dalam UUK dipahami bentuk penghargaan negara atas bersatunya Kraton ke Indonesia dengan status istimewa," terangnya.

Tak hanya itu, Fraksi PAN beranggapan pembahasan Raperdais Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan (SG) dan Kadipaten (PAG) terkesan terburu-buru dan melewatkan proses-proses penting seperti menyertakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses kerja pansus. "Sosialisasi ke bawah juga sangat kurang dukuh dan lurah hanya diajak dalam publik hearing saja, tidak dalam rapat kerja yang ada timbal baliknya padahal pihak-pihak ini bersinggungan langsung di lapangan," imbuhnya lagi.

Meskipun ada nota keberatan tersebut namun Perdais Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan (SG) dan Kadipaten (PAG) tetap disahkan setelah fraksi lain di DPRD DIY menyetujui rancangan yang diusulkan eksekutif ini. Sri Sultan HB X dan Yoeke Indra Agung Laksana menandatangani pengesahan Perdais yang dibahas tak lebih dari 1 bulan ini. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X