Enam Pengacara Siap Bela Estiningsih

Photo Author
- Kamis, 29 Desember 2016 | 14:18 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Dwi Estiningsih melalui Tim Advokat Cinta Pahlawan yang menjadi kuasa hukumnya menyampaikan pernyataan sikap terkait cuitan dalam akun @Estiningsihdwi yang mengundang polemik. Dengan ditandatangani enam orang advokat yakni Iwan Satriawan SH, Wawan Andryanto SH, Harry Gunawan SH, Muhammad Ali Sofro SH, Lutu Dwo Prastanta SH dan Abdus Salam SH tim kuasa hukum tersebut menyampaikan pernyataan sikap dihadapan wartawan di kawasan Lowanu Yogyakarta, Kamis (29/12/2016).

Berikut poin penyataan sikap yang disampaikan tim kuasa hukum Esti :

1. Menyoal Keadilan Kebijakan Pemerintah komentar Esti di akunnya secara terang mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait gambar yang ada di dalam uang kertas baru. Esti mempertanyakan prinsip keadilannya, bukan mempermasalahkan adanya pahlawan non-muslim di dalam uanh kertas tersebut. Menurut Esti, komposisi jumlah tokoh yang diputuskan oleh pemerintah dianggap tidak sesuai dengan komposisi jumlah penduduk dan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Esti tidak menolak keberadaan pahlawan non-muslim yang ada dalam sejarah perjuangan Indonesia.

2. Menyoal asas keterbukaan pemerintah dalam membuat keputusan terkait gambar tersebut. Pemerintah tidak menjalankan asas-asas pemerintahan di mana salah satunya adalah ‘asas keterbukaan’. Jika sebelum penentuan gambar yang ada di dalam uang kertas tersebut ada sosialisasi terlebih dahulu tentu perdebatan akan hal tersebut tidak terjadi. Dalam kasus ini, pemerintah tidak bersikap populis dan transparan. Padahal sikap populis presiden sangat dipuji banyak pihak selama ini. Di dalam masyarakat yang majemuk seharusnya pemerintah memperhatikan asas keterbukaan dalam menjalankan pemerintahan agar tidak mudah menimbulkan gejolak sosial dalam masyarakat.

3. Hak warga negara dalam menyatakan pendapat, pernyataan Esti di akun fb dan twitter-nya merupakan salah satu bukti sikapnya terhadap kebijakan pemerintah. Kemerdekaan menyatakan pendapat adalah hak warga negara yang dilindungi oleh pasal 28E ayat 2 dan 3 UUD 1945. Jaminan hak kemerdekaan menyatakan pendapat ini diperjuangkan dengan susah payah melalui sebuah reformasi politik di tahun 1999. Di masa lalu, kebebasan warga negara menyatakan pendapat dibatasi oleh berbagai undang-undang yang memiliki karakter kekuasaan yang otoriter dan birokratis. Kemerdekaan menyatakan pendapat adalah bagian dari instrumen kontrol warga  negara terhadap jalannya sebuah pemerintahan agar pemerintahan itu lebih transparan dan akuntabel.

"Demikian pernyataan ini kami buat untuk meluruskan pemberitaan yang ada di media sosial beberapa hari terakhir," ungkap Wawan Andryanto SH. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X