YOGYA (KRjogja.com) - Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri memaparkan fakta perihal fenomena klithih yang terjadi di wilayah hukum DIY sepanjang 2016 dalam diskusi Penanganan Kriminalitas Pada Remaja di DPRD DIY Rabu (28/12/2016). Polda menerima laporan lebih dari 43 kasus klithih yang terjadi selama periode satu tahun tersebut.
Kapolda mengungkap, laporan tersebut berasal dari seluruh wilayah Polres di DIY. Menurut dia, wilayah Sleman dan Bantul paling banyak dengan masing-masing 21 kasus dan 15 kasus sementara Gunungkidul 4 kasus, Polresta 2 kasus dan Kulonprogo 1 kasus.
Namun demikian, polisi menurut Kapolda memiliki kasulitan untuk menindak pelaku yang hampir sebagian besar merupakan anak di bawah umur. "Kami harus menedepankan diversi karena ada Undang-Undang Perlindungan Anak yang membuat kami harus memberlakukan pelaku anak dengan cara berbeda, di satu sisi kami diminta tegas tapi ada peraturan yang membatasi," ungkapnya.
Hal inilah yang kemudian membuat polisi meminta peran aktif seluruh elemen masyarakat mulai dari orangtua, keluarga, masyarakat dan sekolah untuk melakukan tindakan preventif. "Dari hasil pemeriksaan pelaku pengeroyokan korban Muhi kemarin, anak-anak pelaku ini tidak mendapat perhatian orang tua ada yang ayahnya pelaut ada yang kerja di luar negeri, jadi memang perlu perhatian bersama," imbuhnya.
Salah satu contoh menurut Kapolda beru terjadi di Condongcatur Selasa (27/12/2016) kemarin di mana masyarakat berhasil menangkap anak-anak yang berupaya melakukan klitih dengan membawa beberapa senjata seperti gir dan tongkat pemukul. "Kalau masyarakat juga aktif maka kami berharap tidak ada lagi kenakalan remaja yang terjadi," pungkas Kapolda. (Fxh)