YOGYA (KRjogja.com) - Setelah sempat diundur sehari karena keterlambatan Surat Keterangan (SK) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Plt Walikota Yogyakarta Sulistyo resmi didaulat untuk melanjutkan tugas sebagai Penjbat Walikota Yogyakarta, Rabu (21/12/2016). Gubernur DIY Sri Sultan HB X secara langsung melantik Sulistyo yang akan menjabat hingga terpilih walikota definitif yang dilantik Mei 2017 mendatang.
Dalam pelantikan tersebut, Sultan mengatakan bawasanya jabatan yang disematkan membawa konsekuensi besar terutama sebagai pejabat publik yang harus mempertanggungjawabkan setiap keputusan pada masyarakat. Menurut Sultan, saat ini Penjabat Walikota Yogyakarta memiliki tugas penting yakni memastikan netralitas PNS Kota Yogyakarta dan sekaligus mempersiapkan Pilkada pada 15 Februari 2017.
"Pejabat Walikota ditetapkan Mendagri untuk melanjutkan tampuk kepemimpinan demi terciptanya roda pemerintahan di tengah kekosongan jabatan walikota dan wakil walikota. Saat ini penjabat walikota memiliki kewajiban untuk memastikan keberlanjutan program pembangunan terutama meningkatkan pelayanan publik dan pembenahan internal. Saat pilkada pun aparatur sipil negara harus bebas dari kepentingan serta intervensi politik dan ini harus dipastikan oleh penjabat walikota," terangnya.
Sultan juga meminta stakeholder terkait untuk membantu tugas Penjabat Walikota untuk melaksanakan program pembangunan di Kota Yoggyakarta terutama mengamalkan nilai-nilai keistimewaan DIY. "Semoga saudra Sulistyo mampu menjalankan tugas secara amanah dan selalu dalam lindungan Allah SWT," imbuhnya.
Sementara Sulistyo mengaku siap melaksanakan tugas yang dibebankan padana sebagai Penjabat Walikota Yogyakarta. Hal tersebut termasuk menjaga netralitas PNS terutama dalam agenda besar Kota Yogyakarta.
"Saat ini paling penting kawal sosialisasi pilkada Kota Yogyakarta agar berjalan lancar dan masyarakat yang terdaftar bisa nyoblos, agar presentasi pemilih kita meningkat, itu yang pertama akan dilakukan. Kalau PNS ada yang tidak netral akan disanksi sesuai kewenangan KPU," terangnya. (Fxh)