DIY Terapkan Sistem Tilang Elektronik

Photo Author
- Kamis, 15 Desember 2016 | 19:23 WIB

SLEMAN (KRjogja.com) Jajaran Direktorat Lalu-Lintas Polda DIY bersiap menerapkan sistem Elektronik Tilang (E-Tilang) mulai Jumat (16/12/2016). Sistem ini diberlakukan guna mengurangi sentuhan langsung anggota kepolisian dengan masyarakat yang memungkinkan terjadinya pungutan liar. 

Direktur Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Latif Usman kepada wartawan Kamis (15/12/2016) mengatakan sistem E Tilang akan diterapkan di wilayah DIY mulai Jumat (16/12/2016). Dalam sistem ini, petugas kepolisian akan menerapkan tilang dengan menggunakan akun smartphone dan nantinya terkoneksi pada kejaksaan dan pengadilan. 

"Petugas akan mencatat tilang pada akun di smartphone dan pelanggar tetap akan mendapatkan surat tilang biru dan surat-suratnya ditahan petugas. Pembayaran denda langsung dilakukan melalui bank dan ATM ataupun bisa tetap melalui sistem persidangan di pengadilan," ungkap AKBP Latif Usman.

Saat ini sudah lebih dari 200 petugas satuan lalu-lintas di wilayah DIY yang memiliki akun E-Tilang. Polres di lima kabupaten kota DIY sudah siap menerapkan sistem baru ini mulai Jumat besok. (Fxh) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X