YOGYA (KRjogja.com) - Meski pelaku masih berusia 17 tahun, Psikolog Analisa Widyaningrum, MPsi setuju agar pelaku dipenjarakan untuk menimbulkan efek jera.
Hal tersebut ia ungkapkan saat wawancara dengan KRjogja.com, Rabu (14/11). Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 169 jo.170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Harus diperberat lagi hukumannya," ujar Analis.
Baca Juga :
Tekan Perilaku Pelajar Klithih, Jangan Batasi Pergaulan Anak
Aksi Klithih Tewaskan Pelajar Muhi, Ini Kata Psikolog
Analis mengungkapkan ternyata hukuman 7 tahun dirasa tidak cukup untuk memberi efek jera pelaku. Perlunya penambahan hukuman sekaligus bertujuan agar menjadi pembelajaran bagi yang lainnya. "Ini juga untuk mengembalikan citra Jogja sebagai kota pelajar, kota pendidikan,"terangnya.
Ia menambahi bahwa kasus ini perlu diusut tuntas secara hukum. "Untuk pelaku, saat dipenjara harus diberikan pendampingan psikologis dan konseling. Agar anak itu dapat diarahkan menjadi pribadi lebih baik,"ujar Analis . (mg-22)