YOGYA (KRjogja.com) - Audiensi yang sangat seru terjadi di ruang lobby DPRD DIY Selasa (13/12/2016) siang. 150-an dukuh dan kepala desa dari berbagai wilayah DIY mendatangi dewan untuk beraudiensi terkait adanya gugatan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) pasal 18 ayat 1 huruf m tentang tata cara pengisian gubernur dan wakil gubernur DIY.
Para dukuh melalui perwakilannya, Sukiman Hadi Wijoyo mengatakan saat ini paling penting adalah implementasi UUK di ranah bawah apalagi undang-undang yang ditandatangai ketika rezim SBY ini sudah menginjak tahun keempat. Para dukuh menilai, hingga saat ini salah satu titah UUK yakni dana keistimewaan (danais) belum dirasakan masyarakat di ranah desa yang menjadi akar rumput warga DIY bukan lagi membahas masalah gender pemimpin.
"Sudah tahun keempat, tapi kami di desa belum merasakan manfaat langsung danais, selama ini masih digunakan untuk infrastruktur di titik 0 lah, wayangan atau kegiatan lain yang sifatnya seremonial saja, padahal di tingkat bawah desa butuh misalnya saja untuk dana gotong royong ya sampai sekarang belum jadi, amanah UUK harus dijalankan dengan konsisten," ungkapnya.
Sementara perwakilan dewan yang menemui para dukuh sependapat dan mengingatkan kembali bawasanya keistimewaan DIY memiliki konsekuensi lantaran adanya kontrak politik dengan rakyat. "Kontrak politik ini sudah diputuskan hingga akhirnya menjadi UUK disahkan 2012, di mana rakyat menyerahkan pemimpin daerahnya ditetapkan, tidak ada kata lain selain penetapan sesuai proses sejak tahun 2008 dan kemudian ditegaskan kembali oleh DPRD DIY pada tahun 2010," jelas wakil ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto.
Anggota Komisi A DPRD DIY Agus Sumartono menambahkan, dalam hal ini rakyat memiliki hak untuk mengingatkan apabila ada amanah UUK yang belum dijalankan baik oleh Pemda DIY maupun Kasultanan Ngayogyakarta dan Pura Pakualaman. "UUK itu dasarnya konsensus rakyat DIY jadi kalau ada yang tak dijalankan rakyat bisa mengingatkan termasuk paugeran yang belum disampaikan secara tertulis sesuai pasal 43 UUK oleh Kraton dan Pakualaman, agar tak lagi berpikir mundur tentang pemimpin," terangnya.
Dalam audiensi tersebut paguyuban dukuh memberikan surat pernyataan sikap kepada pimpinan DPRD DIY untuk nantinya disampaikan ke Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DIY. Isi surat tersebut diantaranya menolak gugatan UUK dan permintaan melaksanakan UUK dengan konsekuen. (Fxh)