Perdais Kelembagaan Akan Direvisi

Photo Author
- Rabu, 7 Desember 2016 | 13:14 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Peraturan Daerah Istimewa No 3/2015 tentang Kelembagaan Pemda DIY akan direvisi pada 2017. Perdais yang baru satu tahun diundangkan itu perlu dievaluasi, untuk penyesuaian terkait kebutuhan kelembagaan DIY maupun penyempurnaan pengaturannya.

Menurut Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto, Rancangan Perdais tentang Perubahan Kelembagaan Pemda DIY itu masuk dalam Program Pembentukan Perda/Perdais (Propemperda) DPRD DIY 2017.

”Raperdais ini usulan Pemda DIY. Revisi dipandang perlu karena ada beberapa kelembagaan yang harus disesuaikan menyangkut kewenangan yang dimiliki,” jelas Inung, sapaan Arif, Selasa (06/12/2016).

Selain itu, terdapat pengaturan yang harus disempurnakan dalam Perdais Kelembagaan terkait Parampara Praja. Lembaga non-struktural yang bertugas memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Gubernur DIY terkait urusan keistimewaan. Penyempurnaan itu terutama mengenai hal-hal yang dikonsultasikan dengan DPRD DIY.

Kepala Biro Organisasi Setda DIY, YB Jarot Budi Harjo, menyatakan evaluasi dan review terhadap Perdais No 3/2015 perlu dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No 18/2016 tentang Kelembagaan Perangkat Daerah. ”Beberapa lembaga yang diatur dalam Perdais No 3/2015 memang belum sepenuhnya sesuai PP No 18/2016. Pemda DIY sedang mengkaji lembaga apa saja yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan,” ungkapnya. (Bro)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X