YOGYA (KRjogja.com) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY telah memetakan pelayanan rawan pungutan liar (pungli), yakni di imigrasi dan lembaga pemasyaraktan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Guna mencegah dan memberantas pungli, Kanwil Kemenkumham DIY membentuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP).Â
Kakanwil Kemenkumham DIY Pramono SH MM MSi menjelaskan, layanan di imigrasi yang rawan pungli antara lain, pengurusan dan perpanjangan paspor. Sedangkan layanan di lapas atau rutan, antara lain pelayanan remisi, cuti bersyarat (CB), cuti mengunjungi keluarga (CMB), pembebasan bersyarat dan lainnya.Â
"Sudah kita ketahui bersama, layanan di dua sektor memang rawan adanya pungli. Makanya dalam waktu dekat, kami akan ciptakan Kemenkumham DIY bebas dan bersih dari pungli. Hari ini tim UPP akan langsung bergerak, " kata Pramono usai melantik tim UPP.
Tim yang berjumlah 36 orang ini akan melakukan pengawasan di sektor-sektor pelayanan yang rawan pungli. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang merasa dimintai uang tidak sesuai ketentuan agar segera dilaporkan ke petugas. Tim nanti akan langsung menindak petugas yang terbukti melakukan pungli.Â
"Laporkan saja kalau memang nanti masih ada dan pasti akan kami tindak. Jika  terbukti, sanksi paling berat berupa pemecatan. Makanya semua petugas sudah kami peringatkan agar jangan mencoba-coba soalnya tim ini juga ada intelijennya, " tegasnya.Â
Disamping pembentukan tim UPP, dalam mencegah terjadinya pungli, pihaknya akan memberlakukan sistem on line  di beberapa layanan di lapas. Hal itu untuk meminimalisir bertemu dengan petugas sehingga tidak terjadi transaksi. (Sni)