YOGYA (KRjogja.com) - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY 2017 yang telah disepakati dan ditetapkan mengalami kenaikan 8,25 persen tersebut  cukup menguntungkan bagi DIY. Apabila menggunakan acuan dan formulasi angka inflasi daerah dan pertumbuhan daerah justru upah minium prosentasenya akan lebih kecil.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, Bambang Kristianto mengatakan kenaikan UMK DIY 2017 sebesar 8,25 persen dan telah disepakati bersama tersebut lebih baik bagi DIY. Â Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah memutuskan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK 2017 di DIY yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Â
UMP DIY 2017 ditetapkan sebesar Rp 1.337.645,25 dan UMK DIY 2017 mengalami kenaikan 8,25 persen dibandingkan besaran UMK DIY pada tahun sebelumnya ini mengacu pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) 2016.
"Pertumbuhan ekonomi tersebut mencerminkan produktivitas nasional, dalam hal ini produktivitas buruh, modal, teknologi, inovasi dan sebagainya. Apabila kita memasukan dua unsur perhitungan upah minimum yaitu inflasi dan kesejahteraan dari pertumbuhan ekonomi sudah 'win-win solution' dari pemerintah, serikat pekerja dan perusahaan," tutur Bambang kepada KRjogja.com, Rabu (2/11).
Bambang menyampaikan angka pertumbuhan ekonomi DIY rata-rata selalu di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga apabila menggunakan angka nasional akan lebih menguntungkan DIY. (Ira)