Sultan Tak Bisa Ubah UMP DIY

Photo Author
- Selasa, 1 November 2016 | 00:46 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Aliansi buruh di Yogyakarta, Senin (31/10/2016) menuntut pemda tak menggunakan PP no 78 tahun 2015 untuk menaikkan upah minimum tahun 2017 mendatang lantaran dinilai terlalu rendah dan jauh dari survei kebutuhan hidup buruh. Mereka melakukan aksi di depan Kepatihan dan diakhiri Topo Pepe di Alun-Alun Utara untuk menyampaikan aduan pada Raja Kraton Yogyakarta.

Namun demikian, saat ditemui wartawan di Kepatihan Sultan mengaku tak dapat berbuat banyak atas tuntutan para buruh tersebut. Menurut Sultan, peraturan tersebut telah disetujui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) dan telah melalui tahapan pembahasan di Dewan Pengupahan.

"Keputusannya kan di Jakarta, kami tak bisa lagi mengusulkan argumen dan alasan di luar itu. Seharusnya kalau mau meminta ubahan di saat pembahasan di dewan pengupahan bukan di gubernur," ungkap Sultan.

Dengan penggunaan PP 78 yang mendasarkan perhitungan upah minimum dari nilai inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi menurut Sultan justru menjadi keuntungan lantaran inflasi dan PDB yang tinggi. "Justru saya senang kalau pakai perhitungan inflasi dan PDB, Yogya kan lebih tinggi jadi diuntungkan," imbuh Sultan.

Para buruh sendiri meminta Pemda DIY kembali menggunakan UU 13 tahun 2003 tentang mekanisme pengupahan. Buruh menilai bahwa seharusnya pengupahan didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup bukan berdasar inflasi. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X