YOGYA (KRjogja.com) - Pengusaha di DIY yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengaku mendukung dan tidak keberatan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2017 mendatang. Namun standarisasi pengupahan tetap harus diklasifikasikan karena UMK sebetulnya tidak bisa dipukul rata. Â
"Kami benar-benarkan untuk UMK 2017di DIY bisa sekaligus menjadi solusi terutama peningkatan sumber daya manusia (SDM)-nya bagi perusahaan. Terlebih apabila kondisi perekonomian secara umum pada 2017 bisa membaik dan pulih nantinya," ujar
Wakil Ketua Kadin DIY, HR Gonang Djuliastono kepada KRjogja.com, Selasa (25/10/2016).
Gonang mengatakan kerjasama yang baik antara pengusaha dengan pekerjanya ,terutama SDM yang semestinya mempunyai nilai tambah atau kenaikan UMK Namun yang terjadi di lapangan yang syarat dengan jumlah SDM di pabrik-pabrik berbeda dengan para pengusaha pada umumnya. Di perusahaan yang profesional, kalau bisa meningkatkan omzet perusahaan maka gajinya akan dinaikan. Termasuk dengan kondisi perekonomian nasional yang terjadi berpengaruh pada upah.
"Mengingat jangkauan UMK di DIY terkait dengan syarat jumlah tenaga kerja yang rutinitasnya itu-itu aja. Jika tingkat order pesanan banyak maka upah seharusnya disesuaikan," imbuh Gonang.
Menurutnya harus ada batasan standar pengupahan tenaga kerja baik itu pabrik, industri atau usaha dengan jumlah pegawai di bawah 10 orang. Pengupahan yang diberlakukan saat ini masih bersifat generalisasi. Â
"UMK sebagaiknya ada klasifikasi jenis usahanya, tidak bisa pukul rata dan harus sama. Karena tingkat kebutuhan dan kemampuan SDM berbeda-beda, ini harus dimusyawarahkan bersama dengan serikat pekerja," tegas Gonang. (Ira)