YOGYA (KRjogja.com) - Pembahasan Raperda Penyiaran yang sedang digodog di DPRD DIY membawa angin segar bagi penyelenggaraan dunia penyiaran di Yogyakarta. Pasalnya saat ini dunia penyiaran di DIY kualitasnya dinilai memprihatinkan sehingga perlu perhatian demua pihak, khususnya pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif.
"Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY memberikan apresiasi yang luar biasa pada pansus tentang Raperda Penyiaran. Hal ini merupakan bukti atau wujud perhatian DPRD terhadap dunia penyiaran di Yogyakarta yang memprihatinkan," tegas Ketua KPID DIY Sapardiyono SHut MH kepada KRjogja.com, Kamis (20/10/2016).
Menurut Sapar, ada tiga latar belakang utama perlunya terwujud Perda Penyiaran, yakni keprihatinan terhadap kualitas program siaran televisi dan radio yang tidak bagus, memberikan solusi bagaimana industri penyiaran yang gemerlap tersebut juga secara ekonomis dapat menetes bagi masyarakat DIY melalui program siaran lokalnya serta mewujudkan potensi lokal DIY dapat terpublikasikan melalui media
penyiaran terutama yang berkaitan dengan budaya sebagaimana diamanahkan dalam UU Keistimewaan.
"Setelah dilakukan public hearing yang mendatangkan Lembaga Penyiaran Public (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran berlangganan (LPB) dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) relatif tidak banyak penolakan. Artinya semua sudah memiliki tujuan yang sama memajukan Yogyakarta melalui dunia penyiaran," ucap Sapar. (R-7)