YOGYA (KRjogja.com) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY memanggil pihak SMAN 1 Piyungan untuk mengklarifikasi adanya laporan dugaan pungutan liar yang jumlahnya hingga Rp 405 juta, Kamis (13/10/2016). Ombudsman mendengarkan penjelasan terkait adanya iuran siswa dari kelas 1-3 per tahun untuk iuran dewan sekolah yang jumlahnya cukup besar tersebut.
Asisten ORI Perwakilan DIY, Muhammad Rifki mengatakan pihaknya sebelumnya menerima laporan adanya dugaan pungutan liar dari beberapa wali kelas siswa SMAN 1 Piyungan. Hal inilah yang kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil pihak sekolah, dewan sekolah dan Dinas Pendidikan Menengah Non Formal Kabupaten Bantul.
"Hari ini kami mulai pertemuan pertama untuk mendengarkan penjelasan dari pihak sekolah terkait adanya laporan dugaan pungutan liar, karena pelapor curiga dana sebesar itu tapi tak jelas penggunaannya. Kami meminta penjelasan dan mendapatkan file Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) perubahan rincian dana Rp 405 juta," ungkapnya.
Ombudsman langsung melakukan analisis terkait rincian penggunaan dana APBS tersebut untuk nantinya menemukan ada atau tidaknya pungutan liar seperti yang dilaporkan. "Tapi satu yang kami temukan bahwa APBS tersebut belum disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul, tapi sudah diberlakukan, ini yang nantinya jadi pertimbangan kami juga, karena peraturannya ada di Pergub dan Perbup," imbuhnya.
Sementara Dewan Sekolah SMAN 1 Piyungan Sudarsono SH enggan berkomentar banyak terkait adanya dugaan pungutan tersebut. Pihaknya mengaku telah menjelaskan secara rinci perihal penggunaan dana dewan sekolah yang dipertanyakan.
"Kami sudah jelaskan semuanya tadi dan kami sudah paparkan tidak ada yang ditutup-tutupi. Tolong tanyakan saja pada Ombudsman untuk lebih jelasnya," ungkap pria yang juga pengacara sekolah ini. (Fxh)