YOGYA (KRjogja.com) - Seluruh persyaratan administrasi dua pasangan calon walikota-wakil walikota Yogyakarta yang akan maju dalam pilkada 2017 secara resmi telah terpenuhi, Rabu (12/10/2016). KPU Kota Yogyakarta pun memastikan dua pasangan calon yang bakal bersaing merebut suara warga Kota Yogyakarta dalam pilkada 15 Februari 2017 mendatang.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budianto mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administrasi yang diserahkan oleh tim sukses kedua pasangan tersebut. Hasilnya, KPU melihat bahwa seluruh persyaratan telah dilengkapi termasuk kekurangan yang harus dilengkapi pada 4 Oktober 2016 lalu.
"Secara administrasi sudah lengkap semua, dan syarat pencalonan sudah terpenuhi. Kami pastikan dua pasangan yang akan ikut pilkada yakni Hariyadi Suyuti-Heroe Poerwadi dan Imam Priyono-Ahmad Fadli," terangnya.
Masa kampanye kedua calon ini nantinya akan dimulai pada 28 Oktober 2016 namun ada konsekuensi yang wajib dilakukan mengingat keduanya masih berstatus walikota dan wakil walikota Yogyakarta. "Harus sudah cuti sehari sebelum masa kampanye dan tak boleh menggunakan fasilitas negara," imbuh Wawan.
Sementara terkait status Ahmad Fadli yang masih PNS Kota Yogyakarta, KPU mensyaratkan surat pengunduran diri maksimal 5 hari usai ditetapkan sebagai calon. "Khusus Pak Fadli karena dia masih PNS maka wajib menyerahkan surat keputusan penetapan pemberhentian dari PNS maksimal 60 hari sejak ditetapkan," pungkas Wawan. (Fxh)