YOGYA (KRjogja.com) - Operasi gabungan nasional yang dilakukan petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (22/9/2016) berhasil menyita ribuan obat tradisional tanpa izin edar dan obat tradisional mengandung bahan kimia obat (OTBKO). Barang ilegal tersebut disita dari sebuah gudang milik R di Dusun Peleman Umbulharjo Yogyakarta.
Kepala BBPOM di Yogyakarta I Gusti Ayu Adi Arya Patni mengatakan, dari pendataan awal, terdapat 95 jenis obat tradisional ilegal yang didominasi obat kuat pria asal China seperti merk viagra dan tanduk rusa kuat lelaki. Ada juga obat tradisional untuk penyakit asam urat seperti merk daun tapak liman, urat madu dan amuraten. "Penyitaan ini termasuk temuan besar karena langsung dari gudangnya," terang I Gusti Ayu Adhi Arya Patni yang akrab disapa Ari kepada KRjogja.com.
Menurut Ari, untuk sampai ke gudang penyimpanan, petugas di lapangan sebelumnya melakukan penelusuran berdasar laporan dari masyarakat. Diketahui, tersangka R memiliki toko obat tradisional di Pasar Beringharjo. Dari situlah petugas mengembangkan operasi sampai ke gudang. "Supaya tidak beredar, kami langsung lakukan penyitaan," katanya. BBPOM juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan distribusinya.
Ari mengakui, OTBKO banyak beredar di masyarakat karena permintaan (demand) yang masih tinggi. Kebanyakan para konsumennya menginginkan obat tradisional yang hasilnya langsung dapat dirasakan seketika (cespleng). Padahal dalam OTBKO tersebut tidak ada takaran resmi dan aturan penggunaan, sehingga bisa menimbulkan efek samping yang merugikan kesehatan. "Obat seperti ini ibarat pisau berbilah dua, bisa sebagai obat namun juga menjadi racun," katanya. (Dev)