Soal Irman Gusman, KPK: Tak Ada Penangkapan yang Buru-Buru

Photo Author
- Sabtu, 17 September 2016 | 21:00 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman sebagai salah satu tersangka kasus suap penunjukan perusahaan penyalur gula Bulog wilayah Sumatera, Sabtu (17/9/2016). KPK pun menegaskan penangkapan tersebut bukan hal yang terburu-buru dan terkesan tiba-tiba seperti sanggahan yang dikirimkan pihak Irman Gusman.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika ditemui di Stasiun Tugu Yogyakarta mengatakan pihaknya tak melakukan tebang pilih dalam penegakan perundanga anti korupsi. Ia juga menegaskan bawasanya tidak ada istilah buru-buru dan tiba-tiba dalam penangkapan yang dilakukan pada semua kasus yang diawasi.

"Tidak ada istilah buru-buru bagi KPK, kalau Irman Gusman biarlah nanti selesai di Pengadilan. Satu hal yang menjadi catatan, membawa orang ke pengadilan itu tidak mudah lho, kalian ikuti saja perkembangannya," ungkapnya.

Saut juga mengatakan siapapun bisa masuk dalam radar KPK apabila terindikasi melakukan perbuatan jahat yakni melakukan korupsi. Ia pun mengingatkan agar masyarakat termasuk legislatif, eksekutif dan semua pihak untuk tak main-main dengan korupsi.

"Siapa saja bisa, baik DPD, Legislatif maupun eksekutif, KPK tak pilih-pilih kasus. Berhentikan tindakan jahat untuk korupsi, karena rakyat sudah jengah, kalau tidak berhenti maka KPK akan lebih galak," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Agus Raharjo Ketua KPK juga telah memberikan keterangan perihal penangkapan Irman Gusman di Jakarta. Penyidik KPK menemukan barang bukti uang Rp 100 juta di kediaman Irman yang diduga bagian uang suap perusahaan pemenang tender gula Bulog tersebut. (Fxh)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tegaskan tak ada penangkapan yang terburu-buru (Harminanto)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X