Parkir di Bahu Jalan Depan Panti Rapih, Gembok!

Photo Author
- Senin, 5 September 2016 | 13:11 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Bagi anda pengendara kendaraan roda dua maupun empat tampaknya harus semakin perhatian dalam memilih lokasi parkir kendaraan apabila tak ingin kembali dan menemukan ban digembok oleh petugas. Seperti yang terjadi di Jalan Cik Di Tiro tepatnya di depan rumah sakit Panti Rapih, Senin (5/9/2016).

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan DIY bersama kepolisian lalu-lintas melakukan razia dengan menggembok mobil dan motor yang parkir di bahu jalan sebelah barat dekat SMP N 1 Yogyakarta. Di sepanjang jalan tersebut selain rambu dilarang parkir, sebenarnya Dishub juga telah mengecat biku (garis kuning zig-zag dilarang parkir) namun masih saja banyak pengguna kendaraan yang melanggar.

"Adanya garis biku ini tanda bahwa kendaraan dilarang parkir dan kami sudah beberapa waktu sosialisasi. Tapi masih saja banyak yang 'ngeyel' parkir di Kawasan Terrib Lalu-Lintas (KTL) ini jadi ya kami lakukan tindakan, dengan penggembokan ban," terang Bagas Senoadjie Kepala Seksi Manajemen Lalu-Lintas Dinas Perhubungan DIY.

Suasana lalu-lintas di Jalan Cik Di Tiro sisi barat tersebut memang selama ini dikenal sangat padat terlebih saat sore hari menjelang. Hal tersebut diperparah dengan adanya parkir baik motor maupun mobil di sepanjang bahu jalan.

"Ini upaya kami untuk membangun kelancaran lalu-lintas, untuk kenyamanan masyarakat juga saat berkendara. Kami harap masyarakat bisa saling memahami dan tidak mengedepankan egonya sendiri," pungkas Seno. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X