PNS Kenakan Pakaian Adat Jawa

Photo Author
- Rabu, 31 Agustus 2016 | 14:32 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Suasana yang cukup berbeda tampak di ruang-ruang kerja instansi pemerintahan yang ada di wilayah DIY, Rabu (31/08/2016). Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh DIY diwajibkan menggunakan pakaian adat Jawa saat bertugas. Nuansa kedaerahan ini sengaja dihadirkan untuk memperingati disahkannya Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY.

"Peraturan Gubernur DIY nomor 12 tahun 2015 sudah mengatur tentang Peraturan Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa, salah satunya untuk hari ini peringatan pengesahan UUK," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemda DIY, Herwanto kepada KRjogja.com.

Untuk menyeragamkan penggunaan pakaian adat Jawa pada hari ini, pemerintah daerah juga mengeluarkan surat edaran sejak beberapa waktu lalu. Seperti pantauan KRjogja.com PNS di kantor DPRD DIY pun mengenakan pakaian adat Jawa saat melaksanakan tugas. Mereka bahkan menaruh cermin besar di ruangan untuk berkaca apabila sewaktu-waktu ada bagian pakaian yang terlepas atau dandanan yang kurang pas. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X