Baleg 'Sempoyongan' Kejar Penetapan Raperda

Photo Author
- Kamis, 28 Juli 2016 | 09:05 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Rencana percepatan pengesahan raperda yang sudah selesai dibahas ternyata tidak berjalan mulus. Terutama adanya regulasi baru, yakni Permendagri 80/2015 terkait pembentukan produk hukum daerah yang belum diimbangi dengan kesiapan di daerah.

Merujuk permendagri tersebut, naskah raperda yang sudah dibahas sampai final harus diserahkan ke pemerintah di atasnya atau propinsi sebelum dilakukan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif. "Kalau yang sebelumnya kan dilakukan persetujuan dulu baru diajukan ke propinsi. Kebijakan yang baru sebetulnya bagus supaya evaluasinya optimal, tapi ada batas waktu yang harus dipahami," ungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Yogya Tatang Setiawan.

Batas waktu bagi pemerintah di atasnya untuk melakukan evaluasi ialah 14 hari kerja atau dua pekan. Jika sampai batas waktu tersebut belum ada jawaban, sebenarnya eksekutif dan legislatif bisa mengambil sikap untuk melakukan persetujuan bersama.

Tatang melanjutkan, hingga kini masih ada satu raperda yang belum mendapat jawaban meski sudah diserahkan sebulan lalu. Yakni raperda terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Hanya, eksekutif atau Pemkot Yogya belum mengambil sikap sehingga pihaknya hanya bisa menunggu. "Kami akan koordinasikan supaya segera ada kepastian," katanya.

Target prolegda tahun ini tercatat 22 raperda diluar regulasi terkait anggaran. Namun hingga paruh tahun baru terselesaikan tiga raperda. Mengingat sisa waktu yang semakin terbatas, maka percepatan penyelesaian raperda harus dilakukan tanpa mengurangi substansi pembahasan. (Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X