YOGYA (KRjogja.com) - Kota Yogya terpilih sebagai salah satu dari lima kabupaten/kota di Indonesia yang akan dicanangkan sebagai daerah tertib ukur. Pencanangan tersebut guna memberikan jaminan kepada konsumen terhadap hasil tera atau pengukuran di setiap aktivitas perdagangan.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogya Dra Lucy Irawati mengungkapkan, daerah lain yang juga akan dicanangkan sebagai daerah tertib ukur ialah Serang, Bandung, Banjarmasin dan Kabupaten Bantul.
"Serangkaian penilaian sudah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Saat ini kami masih menuju ke sana, dan pada September nanti secara resmi akan dikukuhkan oleh Kementerian Perdagangan," urainya di sela penandatanganan kesepakatan bersama di Balaikota, Kamis (14/07/2016).
Terdapat sepuluh instansi pemerintahan yang akan terlibat dalam pencanangan tersebut. Masing-masing ialah Disperindagkoptan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pengelolaan Pasar, PDAM Tirtamarta, Perum Bulog, Pegadaian, Pertamina, Kantor Pos dan PLN area Yogyakarta.
Lucy mengatakan, predikat sebagai daerah tertib ukur akan memberikan berbagai keuntungan bagi Kota Yogya. Di antaranya adanya jaminan bahwa konsumen memperoleh barang sesuai dengan berat dan nilai yang dibayarkan. Selain itu, akan meningkatkan daya saing daerah menghadapi perdagangan global, serta mendorong pemerintah untuk meningkatkan kinerja kemetrologian secara nasional.
"Akan ada pemantauan dari Kementerian Perdagangan terkait pelayanan tera dan tera ulang, serta penilaian daerah tertib ukur untuk mengetahui apakah Yogya layak memperoleh predikat tersebut," imbuhnya. (Dhi)