KEUNTUNGAN utama yang akan diperoleh wajib pajak peserta Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tanpa dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Dan bukan dijadikan sebagai bukti permulaan penyelidikan ataupun penyidikan.
"Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, ataupun penyidikan jika wajib pajak tersebut mengikuti program tax amnesty akan mendapatkan pembebasan PPh untuk balik nama harta tambahan," papar Amin, selaku EO seminar pajak terkait Tax Amnesty dalam rilis yang diterima KRjogja.com, Rabu (13/7/2016).
Seminar yang mengangkat tema,"Tax Strategy, Siap Menghadapi Tahun Pajak 2016", akan menghadirkan narasumber Himawan Tantyo SE MM (Pengusaha, Konsultan Bisnis dan pakar pajak). Ia akan membagikan ilmunya secara terbuka (memandang pajak dari sisi wajib pajak) dalam seminar yang akan dilangsungkan di Hotel Harper Jalan P Mangkubumi No 52 Yogyakarta, Sabtu (16/7/2016) pukul 17.00.
Lebih lanjut dikatakan, dalam seminar peserta akan belajar bagaimana supaya tidak diperiksa (menjadi pajak yang patuh) dan praktik langsung membuat 'tax planing' pajak untuk mendapatkan penghematan dan menghindari pajak tarif tinggi serta pengisian SPT dan kesempatan meriview SPT dan tips-tips pajak terkini. (Rar)