Nasib Perusahaan Tidak Bayar THR Ditentukan Jumat Besok

Photo Author
- Rabu, 13 Juli 2016 | 16:10 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Nasib beberapa perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR, atau mengingkari kesepakatan dengan tenaga kerja perusahaan bersangkutan akan ditentukan Jumat (15/7) besok. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY akan melakukan rapat gabungan dengan berbagai unsur terkait.

"Saat ini kita masih mendalami kesepakatan-kesepakatan perusahaan dengan karyawan bersangkutan, bila telah terselesaikan dengan baik tidak ada masalah. Namun bila ternyata masih molor bisa dilakukan denda sesuai aturan atau dilimpahkan di pengadilan hubungan industrial di PN Kabupaten/Kota," papar Kepala Disnakertrans DIY dr Andung Prihadi MPH kepada KR, Rabu (13/7) di Yogya.

Klarifikasi pada perusahaan atas laporan yang diterima dilakukan, lanjut Andung, juga pembantuan pelaksanaan kesepakatan perusahaan dan tenaga kerja. "Jika memang perusahaan mengalami masalah keuangan memang ada kelonggaran dengan kesepakatan bersama tenaga kerja bersangkutan," jelas Andung.

Andung tidak bisa menyebutkan jumlah dan klasifikasi perusahaan-perusahaan di wilayah DIY yang melakukan pelanggaran pembayaran THR. "Nanti setelah rapat gabungan Jumat (15/7) baru jelas perusahaan mana saja yang melakukan pelanggaran. Kalau sampai saat ini masih dilakukan mediasi dengan itikad baik dari masing-masing pihak," tegasnya. (*-2)‎

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X