YOGYA (KRjogja.com) - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan daerah ini untuk menerima hadiah atau bingkisan Lebaran dari pihak manapun dan pelarangan penggunaan mobil dinas. Hal tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Gubernur yang mengacu surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B.1855/01-13/07/2013 serta Pergub DIY No 71/2012 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di lingkungan Pemda DIY.
"Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik yang notabene urusan pribadi karena tidak ada kaitannya dengan urusan operasional pekerjaan," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kamis (23/06/2016).
Para pegawai di lingkungan Pemda DIY juga diminta untuk melaporkan, melakukan pendataan dan koordinasi pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemda DIY. Apabila diterima secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya harus melaporkannya kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut.
"Kan sudah tahu, kan setiap tahun dikeluarkan SE Gubernur larangan menerima bingkisan dan penggunaan mobil dinas. Semua seharusnya sudah mengerti," tegas Sultan. (R-4)