Pemkot Yogyakarta Turunkan Paksa Reklame di Malioboro

Photo Author
- Kamis, 12 Juli 2012 | 09:04 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menurunkan paksa sekitar 32 papan reklame pada 17 titik di kawasan Malioboro yang dinilali melanggar aturan, Rabu (11/7) malam hingga Kamis (12/7) dinihari. Langkah tegas ini dilakukan setelah batas akhir dari surat peringatan yang dilayangkan tidak mendapat respon dari pemiliknya.

"Yang jelas, malam ini bertahap dulu. Tidak langsung semuanya. Terutama, yang mudah diturunkan dan posisinya melintang," tegas Kasie Pendataan dan Pendaftaran Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Tugiarto disela operasi penurunan reklame.

Dalam operasi ini Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti turut melakukan pemantauan. Ia berharap, semua pengusaha dapat berlaku kooperatif salam mentaati Perwal 85/2011 tentang penataan reklame kawasan Malioboro, pasalnya, peraturan tersebut sudah disosialisasikan sejak tahun lalu sehingga tahun ini sudah tidak ada toleransi bagi papan reklame yang melintang serta berukuran besar.

“Operasi penurunan reklame kali ini juga menjadi bagian dari proses penataan kawasan Malioboro untuk menampakkan wujud asli gedung cagar budaya,” tegasnya. (M-6/*1)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X