Fraksi PKS Soroti Penindakan Yustisi Pembuang Sampah

Photo Author
- Selasa, 12 September 2023 | 11:39 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Krjogja.com - YOGYA - Penindakan yustisi yang dilakukan Pemkot Yogyakarta terhadap pembuang sampah sembarangan mendapat sorotan dari Fraksi PKS. Hal ini lantaran Pemkot dinilai belum sepenuhnya menjalankan amanat perda yang menjadi landasan terkait pengelolaan sampah.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Cahyo Wibowo mengungkapkan dalam perda terkait pengelolaan sampah terdapat klausul mengenai penyediaan sarana dan prasarana. Apalagi di daerah pemukiman padat penduduk, hal itu belum mampu dipenuhi oleh pemerintah.

"Kami menilai penegakan sanksi pidana belum bisa diterapkan kepada masyarakat ketika sarana belum dipenuhi," tandasnya, Selasa (12/09/2023).

Sebelumnya, sebanyak 30 pembuang sampah sembarangan diajukan ke meja hijau. Mereka lantas dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 400.000 atau kurungan pidana selama tiga hari. Para pelanggar itu pun memilih sanksi membayar denda dibanding kurungan.

Cahyo mengaku, pada sidang paripurna Rabu (06/09/2023) lalu pihaknya juga sempat melakukan interupsi. Sidang paripurna dengan agenda jawaban walikota atas pandangan umum fraksi itu dinilai belum membahas poin saran dan tuntutan.

Baca Juga: Video Jalur Pesona Indonesia Mengangkat Lima Destinasi Super Prioritas

Selain itu interupsi dilakukan untuk mendorong prioritas anggaran dalam penyediaan sarana prasarana yang menunjang pemilahan sampah di hulu baik yang bersifat organik maupun anorganik. "Saat ini belum jelas dalam penganggaran, padahal dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 9 hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," tegasnya.

Selain itu, Fraksi PKS juga menilai Pemkot Yogya tidak boleh menakut-nakuti warganya dengan ancaman penangkapan yang melibatkan Satpol PP dan aparat hukum. Apalagi harus sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena semakin membebani perekonomian masyarakat.

"Kami berharap Pemkot Yogya jangan hanya kejar tayang terhadap pelanggaran sampah yang pemkot sendiri belum serius dalam penganggaran yang melibatkan masyarakat," katanya.

Cahyo menegaskan interupsi itu dilakukan sebagai wujud keseriusannya dalam mengawal keluhan warga Kota Yogya. Apalagi banyak terjadi pelanggaran yang kelihatan mata tetapi dibiarkan seperti pelanggaran orang yang kencing sembarangan di taman-taman kota yang jelas melanggar Perda 15/2018 pasal 19 huruf e. (Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X