Krjogja.com - YOGYA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta memberikan pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi kalangan disabilitas, Jumat (15/09/2023). Tempat penyelenggaraan berlangsung di RS Bhayangkara Yogyakarta (cek kesehatan dan tes psikologi) dan Satpas Pathuk Polresta Yogyakarta (pelaksanaan ujian teori, ujian praktik, dan pemotretan).
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto SH MH didampingi Ipda Kenshiana Putra SIKom, Sabtu (16/09/2023) menjelaskan pelayanan terhadap disabilitas terkait permohonan SIM, dilakukan oleh anggota Regident Satlantas Polresta Yogyakarta. Dalam hal ini petugas melakukan pendampingan saat cek kesehatan dan tes psikologi di RS Bhayangkara Yogyakarta.
Selain itu, petugas juga melakukan bimbingan terhadap pelaksanaan ujian teori dan praktik. Maryanto menjelaskan, jumlah penerbitan SIM bagi disabilitas meliputi SIM A (3), SIM C (10), dan SIM D (13).
Baca Juga: PSIM Tekad Poin Penuh Lawan PSKC
Prosedur dan pelaksanaan permohonan SIM bagi disabilyas, meliputi cek kesehatan, tes psikolohi, ujian teori dan praktik. Sebelumnya, pemohon SIM harus menyertakan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengisi formulir. "Kami wajib memberikan pendampingan terhadap kalangan disabilitas yang berniat membuat SIM," tegasnya. (Hrd)