Krjogja.com - SLEMAN - Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) menggelar Konferda dan Pelantikan Advokat DPD HAPI DIY, Rabu (20/9/2023) petang di Platinum Hotel. Para advokat DIY pun diharapkan bisa menjunjung tinggi etika profesi yang mulai membias karena banyaknya organisasi bertumbuhan di Indonesia.
Djafar Elly SH, Wakil Ketua Umum DPP HAPI mengatakan pelaantikan advokat baru merupakan amanat undang-undang Advokat yang harus dilakukan sebelum disumpah Pengadilan Tinggi. Induk organisasi wajib melantik sehingga advokat bisa menjalani pelantikan di Pengadilan Tinggi.
"Jadi harus dilantik dulu oleh induk organisasi. Setelah pendidikan khusus profesi, lulus ujian maka dia harus dilantik dan disumpah nanti oleh pengadilan tinggi. Ini syarat mutlak, sebelum diangkat sumpah harus diangkat oleh induk organisasi," ungkapnya.
Para advokat di DIY mendapat tantangan untuk melaksanakan kode etik profesi dan mendasarkan kinerja pada hukum yang berlaku. Pasalnya kini dengan banyaknya organisasi yang mencapai 63 di seluruh Indonesia, profesi advokat menjadi bias dan tak jarang disalahgunakan.
"Sekarang menjamur para advokat dan organisasi, maka kami mengharuskan para advokat HAPI punya perilaku arif dan bijaksana dalam menjalankan fungsi peran sebagai penasihat hukum. Kalau orang bersalah katakan bersalah tak boleh kompromi. Advokat harus memegang teguh kode etik profesi. Saat ini banyak yang lupa diri mengejar materi padahal tugasnya memberi nasihat hukum yang baik dan benar menurut hukum bukan akal pikiran dia," tegasnya.
Sementara, Adi Sahlan SH, Ketua DPD HAPI DIY 2023-2025 menambahkan ada 10 orang advokat baru dari DIY yang akan dilantik di Pengadilan Tinggi DIY, Kamis (21/9/2023). Pihaknya berharap anggota baru bisa membuat garis tegas bahwa advokat punya etika.
"Ada identitas yang tegas untuk menjunjung profesi yang mulia dan terhormat ini. Tak bisa seenaknya jadi advokat. Ini yang terus kami tanamkan dan harapannya semua advokat di DIY bisa melakukan hal tersebut," pungkasnya. (Fxh)