Kanwil BPN DIY Fokus Penanganan Tiga Permasalahan Pertanahan

Photo Author
- Senin, 25 September 2023 | 12:49 WIB
Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito.
Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito.

Krjogja.com - YOGYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY tengah fokus pada tiga penanganan persoalan pertanahan yakni penyelesaian tanah tutupan, tukar tanah kas desa (TKD) dan tanah enklave atau lahan yang belum pernah dibebaskan. Tiga hal tersebut ini mendapat perhatian lantaran persoalan pertanahan ini merupakan beberapa persoalan yang cukup menonjol di DIY.

Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito menyampaikan [enetapan status tanah enklave dan penerbitan hak atas tanah merupakan fokus kegiatan bersifat segera untuk diselesaikan. Tujuannya agar masyarakat, pemerintah desa, kabupaten, hingga daerah serta pihak Kasultanan memperoleh kepastian hak atas tanah.

"Di tahun 2023 kita fokuskan penyelesaian tanah enclave. Tahun 2021 sudah menghasilkan kesepakatan terkait dengan tanah tutupan," jelas usai memimpin upacara Hantaru ke-63 di halaman Kanwil BPN DIY, Senin (25/09/2023).

Peringatan Hantaru 2023 mengusung tema ‘Kinerja dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju’ di wilayah Kanwil BPN DIY telah dilaksanakan berbagai kegiatan antara lain, bakti sosial, penanaman pohon, pertandingan olah raga. Puncak acara dilaksanakan upacara dan pemotongan tumpeng di halaman Kantor Kanwil BPN DIY.

Ia menambahkan persoalan tanah tutupan tersebut pada tahun ini sudah dilakukan penyelesaian secara teknis, desain, maupun konsolidasi tanah. Kanwil BPN DIY menargetkan tahun 2024 sudah dilakukan proses sertipikasi.

“Termasuk menuntaskan permasalahan tukar menukar tanah kas desa saat ini masih berproses. Sedangkan tahun ini, berbagai pihak sudah melakukan pengkajian dan dilakukan rapat-rapat, mudah-mudahan pada akhir tahun ini sudah ada keputusan,"ungkapnya.

Terkait persoalan penyelesaian sertifikat hak guna bangunan (HGB) di tanah Kasultanan, maka ia meminta siapapun untuk mematuhi aturan yang berlaku. Sejak diterbitkannya Undang-undang Keistimewaan maka pihak Kasultanan berhak mendaftarkan seluruh aset sesuai hak asal usul, termasuk tanah Kasultanan.

"Persoalan ketika tanah-tanah sudah diberikan hak kepada pihak lain, sekarang mau mengajukan perpanjangan HGB ketika harus mengajukan izin ke Kraton dengan persyaratan yang harus dipenuhi," katanya.

Dalam kesempatan ini Suwito menambahkan dalam merayakan Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang (Hantaru) ke-63 tahun 2023 ini Kanwil BPN DIY telah berhasil melakuakn pencapain program terkait permasalahan pertanahan. Salah satunya pendaftaran tanah secara nasional telah mencapai 107,1 juta bidang tanah, dari target sebanyak 126 bidang tanah.

Termasuk pelayanan sertipikat elektronik atau alih media, di Kota Yogyakarta menerapkan hal tersebut. Kedepan pelayanan elektronik akan diaplikasikan secara masif cara ini dinilai efektif meminimalisir permasalahan terkait tanah, seperti sertipikat ganda dan pemalsuan data. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X