Pemohon SIM Wajib Jalani Ujian Teori dan Praktik

Photo Author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 22:10 WIB
Petugas Satlantas Polresta Yogyakarta memberikan pengarahan kepada pemohon SIM yang hendak menjalani ujian teori. (Foto : Haryadi)
Petugas Satlantas Polresta Yogyakarta memberikan pengarahan kepada pemohon SIM yang hendak menjalani ujian teori. (Foto : Haryadi)

Krjogja.com - YOGYA - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi peersyaratan mutlak bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, SIM merupakan legalitas seseorang sudah memiliki klasifikasi memenuhi syarat berkendara di jalan umum. Tentu saja untuk bisa mengajukan permohonan SIM pada pihak kepolisian (dalam hal ini Satuan Lalu Lintas/Satlantas) seseorang harus telah memenuhi syarat sebagaimana dalam ketentuan.

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Polda DIY AKP Maryanto SH MM didampingi Ipda Kenshiana Putra SIKom, Rabu (04/10/2023) menyampaikan pihaknya berusaha melayani sebaik-baiknya kepada masyarakat yang berniat mengajukan permohona SIM, baru maupun perpanjangan. Mengenai syarat-syarat permohonan SIM, pemohon harus sudah berusia 17 tahun (dibuktikan dengan telah memiliki KTP), telah melakukan cek kesehatan dan tes psikologi, serta mengisi formulir pendaftara.

Selanjutnya pemohon SIM baru wajiba menjalni ujian teori dan ujian praktik. Mengenai mekanisme permohonan SIM, Maryanto menjelaskan setelah pemohon memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan barulah dilakukan pemotretan.

Selanjutnya pemohon wajib menjalani ujian teori dan ujian praktik. Jika semua telah dilalui, pemohon membayar biaya pembuatan SIM ke Bank BRI yang telah disediakan di Satpas Polresta Yogyakarta di Pathuk.

Setelah itu, barulah dilakukan cetak SIM untuk diberikan kepada masing-masing pemohon. Mengenai ujian teori dan ujian praktik, Maryanto menuturkan kedua jenis ujian itu wajib dijalani pemohon SM untuk mengetahui sejauhmana pengetahuan dan pemahaman tentang aturan lalu lintas.

Sejalan dengan persyarata cek kesehatan maupun tes psikologi, ujian praktik sebagai upaya memastikan bahwa yang bersangkutan terbukti sudah mampu menguasahi kendaraan bermotor yang dikendarainya. Karena pada dasarnya, mengendarai kendaraan bermotor tidak asal mlaku, tetapi harus menguasahi pula tekni-tekniknya.

"Intinya ujian teori maupun praktik bertujuan agar pemohon mengetahui tentang peraturan dan etika berlalulintas di jalan raya," jelas Maryanto.

Dijelaskan ujian teori kepemilikan SIM terdiri dari 30 soal mengenai peraturan dan tata tertib berlalu lintas di jalan raya. Waktu yang disediakn bagi pemohon untuk mengenrjakan soal-soal ujian teori selama 15 menit.

Apabila pada kesempatan pertama pemohon tidak lulus, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengulang sebanyak tiga kali. Selain itu, pihak Satlantas Polresta Yogyakarta juga melakukan bimbingan tentang pengetahuan berlalu lintas.

Demikian pula mengenai ujian praktik, setiap pemohon harus menjalni uji materi berkendaraan secara riil di 'sirkuit' yang telah disediakan pihak Satlantas Polresta Yogyakarta. Materinya meliputi penguasaan kendaraan, keterampilan mengemudikan, hinga kecekatan mengerem jika terjadi hal-hal yang sifatnya darurat. “Ujian praktik SIM saat ini terbilang cukup sederhana dengan tujuan agar setiap pemohon SIM tidak merasa kesulitan," ujar Maryanto. (Hrd)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X