Lira Minta Eksekusi Rumah Guru Besar UGM Ditunda

Photo Author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 22:57 WIB

Krjogja.com - YOGYA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) meminta Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta untuk menunda bahkan membatalkan proses eksekusi terhadap tanah dan bangunan di Jalan Nagan Lor Kemantren Kraton Yogyakarta. Rencananya PN Yogyakarta akan melakukan eksekusi, Rabu (25/10/2023) besok.

Tanah dan bangunan tersebut merupakan milik salah seorang guru besar Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Lucas Meliala. Perwakilan LSM Lira, Winarno SH MH seusai menemui Ketua PN Yogyakarta mengatakan pihaknya masih berusaha memediasi kedua pihak.

"Kami akan mediasi lagi sampai ketemu jalan keluarnya. Ditunda dulu, syukur syukur batalkan karena ada cara lain selain eksekusi," jelasnya saat mendatangi kantor PN Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).

Menurut Winarno eksekusi ini merupakan upaya pihak keluarga untuk mengeluarkan putri bungsu dari Lucas Meliala untuk keluar dari objek sengketa. Menurutnya para anak dari Lucas Meliala memiliki hak yang sama terhadap obyek sengketa.

Permasalahan ini bermula ketika Andreanyta Meliala menggugat Adelyna Meliala, Andyda Meliala, dan Andreasta Meliala terkait pengesahan jual beli yang dilakukan Andreanyta Meliala dengan orangtuanya pada tahun 2015. Obyek tersebut telah ditempati oleh Andreanyta Meliala semenjak ibunya Christina Pinem meninggal dunia tahun 2009 karena ingin menemani ayahnya Lucas Meliala.

Dikarenakan Lucas Meliala meninggal dunia, ketiga kakak kandung Andreanyta Meliala menolak melakukan proses balik nama. Kemudian Andreanyta Meliala mengajukan gugatan pengesahan jual beli pada PN Yogyakarta.

Semula PN Yogyakarta mengabulkan gugatan Andreanyta Meliala dan menyatakan obyek sengketa adalah milik Andreanyta Meliala yang diperoleh dengan jual beli. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 105/PDT/2020/PT.YYK.

Dalam proses kasasi Majelis Hakim Kasasi membatalkan putusan PN Yogyakarta yang menguatkan putusan PN Yogyakarta Nomor 156/Pdt.G/2019/PN.Yk serta mengabulkan gugatan rekonvensi dengan menyatakan batalnya jual beli yang dilakukan oleh Andreanyta Meliala dengan almarhum orangtuanya.

Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan SH mengatakan objek sengketa merupakan harta warisan Lucas Meliala dan dan Christina Pinem yang belum dibagi waris menjadi hak segenap ahli warisnya. Dalam perkaranya, para ahli waris yakni dari pihak pemohon dr Andreanyta Meliala, sementara termohon merupakan saudaranya sendiri yakni Adelyna Meliala, Andyda Meliala dan Andreasta Meliala.

"Tadi mereka (kelompok LSM) datang, kemudian mohon untuk penundaan eksekusi. Tapi dari pengadilan menyatakan tetap akan melaksanakan eksekusi," kata Heri Kurniawan.

Ia mengatakn karena kekuatan hukum, maka eksekusi tetap akan dilaksanakan. “Jadi sekarang tinggal plaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan besok," terangnya. (Van)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X