Krjogja.com, YOGYA - Seiring intensitas upaya pihak kepolisian meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas (tiblantas), masyarakat mulai memperhatikan masalah Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), SIM menjadi legalitas seseorang ketika berkendara di jalan umum.
Panit 2 Regident Satlantas Polresta Yogyakarta Polda DIY Ipda Kenshiana Putra SIKom, Selasa (21/11/2023) menjelaskan dalam kurun waktu 6 bulan (semester pertama) terjadi peningkatan produksi SIM di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
Baca Juga: Tamu Hotel Ribut, Penyalahgunaan Narkoba Terkuak
Hal tersebut menjadi salah satu penanda semakin meningkatnya kesadaran tertib berlalu lintas. Produksi SIM, baik permohonan baru, perpanjangan, maupun peningkatan dari hari ke hari terus bertambah, yang mana hal tersebut merupakan trend positif.
Ipda Kenshiana menjelaskan pada semester pertama (Januari-Juni 2023) pihaknya mengeluarkan 3.230 SIM A, 4719 SIM C, dan 1 SIM D (permohonan baru), SIM A 10.418, SIM A Umum 11, SIM B1 145, SIM B1 Umum 59, SIM B2 9 dan B2 Umum 26 (perpanjangan, SIM C 24,139, SIM A Umum 1, SIM B1 34, B1 Umum 8 dan B2 Umum 7 (peningkatan).
Dari rincian tersebut, Ipda Kenshiana mengatakan total produksi SIM baru pada semester pertama mencapai 8.993, SIM perpanjangan 34.807. total 42.810 SIM. Hl tersebut dirasa cukup menggembirakan karena terjadi penambangan atau peningkatan stiap bulannya.
Baca Juga: Kolaborasi BPOB dan TKHA Of Malaysia Diharapkan Tingkatkan Kunjungan Wisatawan
Kondisi seperti itu diharapkan akan mampu mempengaruhi secara positif peningkatan kedisplinan dalam berlalu lintas. (*)