Fraksi PAN Pastikan Peredaran Mihol Dikendalikan

Photo Author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 15:20 WIB
46 Botol Miras Ditemukan di Sekitar Stadion Kanjuruhan
46 Botol Miras Ditemukan di Sekitar Stadion Kanjuruhan

ilustrasi

KRjogja.com, YOGYA - Fraksi PAN DPRD Kota Yogya memastikan peredaran minuman beralkohol (mihol) dan minuman keras (miras) oplosan akan diatur dengan tegas dalam rancangan peraturan daerah (raperda). Raperda itu pun sudah dituangkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Kota Yogya tahun 2024.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Yogya Indaruwanto Eko Cahyono, mengungkapkan Raperda Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur DIY.

"Jadi perlu digarisbawahi, Raperda Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras Oplosan ini sesuai namanya, nawaitunya mengendalikan peredaran mihol yang sangat mudah didapatkan generasi muda. Karena sudah banyak bukti, mihol ini awal dari kenakalan-kenalakan remaja yang lain," kata Ndaru sapaan akrabnya, Kamis (14/12).

Menurutnya, Kota Yogya saat ini memiliki aturan terkait mihol sudah sangat lama. Yaitu Perda No 7 Tahun 1953 tentang Izin Penjualan Miras dan Pemungutan Pajak Atas Izin Menjual Minuman Keras di Daerah Kotapraja Yogyakarta. Perda tersebut sudah tidak mampu menjawab persoalan dinamika di lapangan. Sehingga dengan melihat peredaran mihol dan miras oplosan maka perlu diatur secara lebih detail.

Ndaru juga meluruskan, izin Gubernur DIY untuk raperda tersebut sama sekali tak terkait dengan Raperda Pendidikan Pancasila dan Etika yang tak mengantongi Izin Gubernur DIY. Raperda Pendidikan Pancasila dan Etika mendapatkan evaluasi dari gubernur karena di tingkat DIY sudah ada Perda No 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

"Evaluasi gubernur, Raperda yang diusulkan agar tidak tumpang tindih dengan milik DIY," tegasnya.

Terkait Raperda Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras Oplosan, lanjut Ndaru, Fraksi PAN DPRD Kota Yogya menegaskan, tak ada legalisasi miras dan mihol di Kota Yogya.

"Kan sudah jelas kalo PAN ini lahir dari rahim Muhammadiyah. Konstituen kami juga banyak berasal dari persyarikatan Muhammadiyah, tentunya mereka mendukung pengendalian, pengawasan dan pelarangan miras ini.

PAN tidak khawatir pelarangan dan pengendalian ini berdampak ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami dorong supaya PAD Kota Yogya didapatkan dari hasil yang halal dan berkah saja bagi pegawai maupun warganya," katanya. (Dhi)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X