Bertemu Pj Walikota Yogya, Afnan Hadikusumo Dapat Masukan Permudah Aturan Perizinan

Photo Author
- Sabtu, 20 Januari 2024 | 00:30 WIB
Afnan Hadikusumo bersama Singgih Raharjo.
Afnan Hadikusumo bersama Singgih Raharjo.

Krjogja.com - YOGYA - Anggota DPD RI Dapil DIY, Afnan Hadikusumo melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka menggali Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) administrasi pemerintahan, Jumat (19/1/2024). Afnan mendapatkan beberapa masukan yang disampaikan secara langsung oleh Pj Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo.

Singgih mengungkap ada beberapa persoalan perizinan yang terjadi di Kota Yogyakarta seperti adanya gugatan dari pihak swasta di PTUN terkait perijinan, hingga penerbitan NIB melalui aplikasi OSS yang menimbulkan masalah. Namun sejauh ini menurut Singgih, permasalahan gugatan di PTUN bisa diselesaikan dan dimenangkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca Juga: 10 Cafe di Jogja yang Ramah Anak. Ada Minizoo, Perpustakaan Sampai Kolam Renang

"Kemudian terbitnya NIB oleh aplikasi OSS banyak menimbulkan permasalahan, karena banyak yang menganggap bahwa terbitnya NIB sama dengan terbitnya ijin usaha. Sementara NIB merupakan salah satu bagian dari proses perizinan," ungkap Singgih.

Dalam kunjungan kerja tersebut, muncul beberapa masukan dari BPKSDM Kota Yogyakarta yang telah membentuk 3 tim dalam hal penanangan pelanggaran oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, yang meliputi Tim Administrasi, Tim Etik dan Tim Hukuman Disiplin. Penegakan hukum dan disiplin juga penyelesaian pelanggaran ASN telah berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara dari Inspektorat Daerah, untuk meminimalkan dan pencegahan tipikor, Inspektorat menguatkan Sistem Pengendalian Internal (SPI), Perjanjian kerja sama antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah, telah dibuat. Namun demikian selama ini yang berjalan adalah ketika ada aduan dari masyarakat, maka APH melakukan penyelidikan terlebih dahulu sesuai SOP mereka, baru kemudian APH berkoordinasi dengan Pemerintah Kota.

Baca Juga: Sudah Memasuki Bulan Rajab, Gus Iqdam Minta Hal Ini untuk Dilakukan Jamaahnya

Sementara, Afnan Hadikusumo mengatakan bahwa ia menerima beragam masukan dan pengalaman dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Ada masukan untuk meninjau ulang lamanya proses terbit perijinan karena dalam UU Ciptaker ada ketentuan bahwa perizinan harus selesai dalam waktu 5 hari, sementara di lapangan dibutuhkan lebih dari 5 hari.

"Untuk pengkajian saja lebih dari lima hari, sehingga yang terjadi banyak yang belum selesai prosesnya. Lalu karena ada batasan waktu 5 hari itu maka sering dianggap ijin telah disetujui. Banyak aturan teknis (PP dan Permen) yang belum terbit sehingga sulit bagi daerah untuk membuat Perda turunannya," ungkap Afnan.

Dari beberapa masukan yang muncul menurut Afnan, dapat disimpulkan bahwa aturan teknis Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Menteri perlu didorong harus segera diterbitkan agar Pemerintah Daerah bisa membuat aturan turunannya sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Intinya juga penguatan SPI di lingkungan Pemeritah Daerah perlu terus ditingkatkan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Kemudian batas waktu keluarnya perijinan agar ada waktu yang cukup untuk dilakukan pengkajian sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," pungkas Afnan. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X