Krjogja.com - YOGYA - Zaelous Siput Lokasari berharap gugatan perdata yang dilakukannya bersama sang istri, Veronica Lindayati dapat memberikan pembelajaran hukum bagi bangsa ini bahwa kedepan tak ada lagi penyebutan istilah pribumi maupun non pribumi. Yang ada adalah penyebutan yang sama, yakni warga negara Indonesia.
"Yang perlu saya tegaskan di sini adalah bukan masalah tanah, tetapi soal penyebutan non pribumi. Mereka telah melanggar," kata Siput usai menghadiri sidang gugatan perdata yang dilaporkannya di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (25/01/2024).
Ia mengatakan dalam permasalahan yang dialaminya jelas terdapat perbuatan melawan hukum tindak diskriminasi dengan penyebutan non pribumi. Padahal negara terang-terang telah melarang adanya tindak diskriminasi terhadap warganya dan itu diatur dalam undang-undang.
Jika undang-undang itu dilarang maka konsekuensinya harus berhadapan dengan hukum. Tak terkecuali para pihak yang dilaporkan Siput dalam gugatan perdata ini.
"Yang perlu dipertanyakan, mengapa kita perlu menggugat? Kita semua tahu negara ini ada undang-undang yang melarang diskriminasi, melarang menyebut non pribumi. Ada aturan yang mengatur, itu merupakan bagian dari Pancasila," tegasnya.
Gugatan ini ia lakukan agar penyebutan non pribumi tak lagi terjadi, seperti yang telah dialami istrinya saat mengurus surat tanah di Kantor Pertanahan Kulonprogo pada tahun 2016 silam. Kala itu Lindayati mengajukan proses balik nama atas tanah seluas 1.066 meter persegi yang terletak di Wates.
Namun saat itu dikatakan jika proses balik nama tidak bisa dilakukan karena diajukan oleh seorang yang disebut sebagai non pribumi. Tak hanya itu, dalam sertifikat tersebut juga dibubuhi tulisan tebal bertuliskan non pribumi.
"Yang saya harapkan sebenarnya bukan sidang. Kalau memang mengerti, datang minta maaf. Mengaku salah lebih tehormat dari pada mereka tidak datang," lmbuhnya.
Siput optimis bakal memenangkan gugatan perdata ini. Gugatan ganti rugi baik berupa materiil sebesar Rp 6,3 miliar dan kerugian immateriil Rp 1 triliun akan disumbangkannya untuk pendidikan penegakan hukum di tanah air.
Sementara itu, sidang untuk kedua kalinya terpaksa harus ditunda lantaran ada beberapa pihak yang tidak hadir. Ketua Majelis Hakim, Reza Tyrama SH masih memberikan kesempatan para pihak yang belum hadir untuk dapat mengikuti persidangan pada Rabu (07/02/2024) mendatang.
Kuasa hukum Siput, Oncan Poerba SH kembali kecewa dengan ketidakhadiran para pihak pada sidang ini. Pada sidang sebelumnya beberapa pihak juga tidak datang sehingga sidang harus ditunda.
Ia meminta majelis hakim pada sidang mendatang dapat bertindak tegas. Baik hadir ataupun tidak hadir, maka persidangan harus tetap berjalan dan dilangsungkan.
"Kalau besok tidak hadir maka tetap lanjut, tanpa kehadiran para pihak. Karena ukurannya itu tiga kali panggilan, jadi tidak ada masalah. Kalau tidak datang, lanjut," kata Oncan didampingi Willyam Saragih SH dan Yoga Nugrahanto SH.
Justru menurut Oncan, jika tergugat maupun kuasa hukumnya tidak datang maka kerugian ada di pihak mereka. Karena para tergugat tidak dapat menyampaikan alasan pembelaan dan dianggap telah menerima hasil persidangan.