Eko Suwanto Ingatkan Polda DIY Tangani Proses Hukum Pelaporan Ade Armando

Photo Author
- Senin, 29 Januari 2024 | 21:25 WIB
Eko Suwanto (Foto: Istimewa)
Eko Suwanto (Foto: Istimewa)


Krjogja.com - YOGYA - Ketua Komisi A DPRD DIY mengingatkan Polda DIY untuk melanjutkan proses hukum terkait pelaporan politisi PSI, Ade Armando terkait penyebutan politik dinasti di Yogyakarta. Pelaporan oleh Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) telah berjalan satu bulan lebih.

"Sudah sebulan lebih sejak kasus ini dilaporkan. Publik perlu tahu sampai mana proses hukum atas kasus ini. Masyarakat menantikan informasi terkait proses penanganan hukum tersebut," ungkap Eko pada wartawan di DPRD DIY, Senin (29/1/2024).

Baca Juga: Sebelum Kredit Mobil Baru, Sebaiknya Perhatikan Hal Ini

Eko menyebut bahwa sejarah Keistimewaan DIY sejatinya sudah bisa dilacak pada terbitnya UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jadi menurut Eko sudah ada dasar terkait Undang-Undang tentang Keistimewaan DIY yang diteken 2012 lalu dari aspek sejarah sarat makna.

Maka melihat sejarah panjang Keistimewaan DIY, tatkala ada laporan ke polisi, Komisi A DPRD DIY percaya proses hukum berkaitan kasus Ade Armando ke Polda DIY terus bergulir. Eko menilai semestinya penegakan hukum atas laporan dijalankan dan perkembangan kasusnya disampaikan ke publik.

Baca Juga: Besok, Dialog Kemnaker Soal Pelatihan Vokasi

"Komisi A DPRD DIY memberikan dukungan penuh langkah pelaporan terhadap kader PSI Ade Armando atas laporan penegakkan hukum, kita percaya aparat penegak hukum bekerja untuk berikan kepastian hukum," tegas Eko.

Masyarakat menurut Eko terus melakukan pemgawasan dengan cara masing-masing. Sampai saat ini kepercayaan pada Polda DIY menuntaskan kasus itu disebut masih tinggi.

Baca Juga: Jika APBN Cukup, Jokowi Pastikan Salurkan Bantuan Pangan Hingga Juni 2024

"Kami percaya aparat penegak hukum akan melakukan tugasnya dengan sebaiknya sesuai aturan perundangan yang ada. Para pelapor tentu punya argumentasi dan bukti kuat. Penegakan hukum menjadi yang utama. Jadi kami percaya mereka bekerja dengan seturut undang-undang dan menjalankan dengan tanggung jawab," tandasnya.

Seperti diketahui, politisi PSI Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY oleh Lurah di Kabupaten Kulon Progo yang didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman). Pelaporan tersebut buntut pernyataan Ade Armando tentang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempraktikkan politik dinasti. (Fxh)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X