Berperan Sentral, Pekerja Perempuan Sektor Informal Butuh Perlindungan

Photo Author
- Minggu, 4 Februari 2024 | 13:20 WIB
Dra Prima Sari FLMI (istimewa)
Dra Prima Sari FLMI (istimewa)

 


Krjogja.com, YOGYA - Kurangnya pendapatan suami serta banyaknya tanggungan keluarga menjadi faktor yang mendorong perempuan ikut serta dalam kegiatan perekonomian demi mencukupi kebutuhan keluarga. Sektor informal menjadi salah satu pilihan yang digunakan perempuan dalam memperoleh pendapatan.

Menurut pemerhati masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan Dra Prima Sari FLMI, selain tidak membutuhkan modal yang besar, sektor informal juga tidak mengharuskan pelakunya untuk berpendidikan tinggi. Perempuan yang biasanya identik dengan pekerjaan rumah tangga cenderung memilih terjun ke sektor informal, meskipun memiliki risiko kerja yang tinggi, perlindungan yang minim, dan keuntungan yang tidak menentu.

"Pada umumnya motivasi kerja kebanyakan tenaga kerja perempuan adalah membantu menghidupi keluarga, akan tetapi mereka juga mempunyai makna khusus karena memungkinkannya memiliki otonomi keuangan, agar tidak selalu tergantung pada pendapatan suami," kata Prima Sari kepada wartawan, Sabtu (03/02/2024) malam.

Perempuan cenderung bekerja lebih lama dengan pendapatan yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki. Tetapi bagaimanapun syaratnya beban kerja mereka dan kecilnya imbalan yang diperoleh, kegiatan ini tetap mereka tekuni karena mutlak perlu. Di samping membantu suami menambah pendapatan, juga sangat berarti bagi mempertahankan kelangsungan hidup mereka yang selalu berada di garis subsistensi. "Hal ini merupakan indikator betapa sentralnya posisi perempuan dalam ekonomi rumah tangga. Kondisi ini merupakan dorongan penyadaran peran perempuan untuk berkiprah di sektor publik," tutur Prima Sari.

Di DIY, para pekerja di sektor informal memiliki gaji atau upah bersih sebesar Rp 2,1 juta menurut data BPS tahun 2022. Sektor informal jasa di DIY merupakan bidang usaha yang memberikan upah bersih lebih tinggi dibandingkan dengan kedua sektor lainnya, yakni sektor informal pertanian dan industri. Ini menunjukkan bidang jasa di DIY lebih menjanjikan dalam hal kompensasi.

Situasi ini salah satunya tidak lepas dari citra DIY sebagai destinasi wisata. Sektor informal dapat berperan baik dalam pembentukan objek wisata maupun dalam mendukung aktivitas pariwisata yang sudah ada sebelumnya.

Meski demikian ada sejumlah kerentanan yang harus dihadapi oleh perempuan pekerja informal, seperti halnya bekerja tanpa proteksi sosial dan hukum, tidak mendapatkan dana pensiun, tidak mendapatkan cuti, tidak mendapatkan asuransi kesehatan. Tenaga kerja perempuan juga mendapatkan upah yang relatif rendah dibandingkan laki-laki pada bidang kerja yang sama, dan rentan mengalami beberapa kekerasan di dunia kerja.

"Ada sejumlah permasalahan yang dihadapi, yakni mereka kebanyakan ditempatkan pada bidang yang tidak memerlukan pendidikan atau keterampilan khusus, ini berpengaruh ke upah. Lalu, tenaga kerja perempuan rawan pelecehan seksual lingkungan kerja," imbuh Prima Sari.

Untuk mengatasi hal tersebut, di DIY sudah dikeluarkan sejumlah regulasi untuk melakukan perlindungan terhadap pekerja perempuan informal. Seperti Peraturan Gubernur No 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga, Perda No 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di DIY, maupun Perda No 6 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Perempuan yang bekerja di sektor informal rentan kepada kekerasan apapun, yang lebih mengerikan dan sering terjadi adalah kekerasan seksual. Jika ada, maka akan kita lindungi dengan Perda No 3 Tahun 2012. Selain itu, sektor informal juga rentan perdagangan perempuan, baik di negara kita sendiri maupun di luar negeri," pungkas Prima Sari.(Bro)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X