Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kamar Kost Kotabaru, Alasan Pelaku Terkuak

Photo Author
- Senin, 1 April 2024 | 19:10 WIB
ilustrasi (Doc. Shutterstock)
ilustrasi (Doc. Shutterstock)


KRjogja.com - YOGYA - Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan muda di kamar kost Jalan Krasak Kotabaru Yogyakarta, Senin (1/4/2024). Pelaku H memperagakan 30 adegan dan terkuak alasan melakukan pembunuhan keji pada korban.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio mengatakan ada 30 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka dalam rekonstruksi tersebut. Tersangka diminta menunjukkan bagaimana ia mulai menjemput, membawa korban ke kamar kost hingga peristiwa pembunuhan.

"Ada 30-an adegan mulai tersangka menjemput, membawa ke kamar kost lalu terjadi pertengkaran dan tersangka melakukan penusukan pada korban menggunakan pisau gunung milik tersangka. Tersangka menusuk di bagian leher sampai empat kali kemudian tangan dan perut juga berdasar hasil otopsi," ungkap Probo.

Tersangka H disebutkan Probo sempat mengalami kebingungan setelah melakukan penusukan pada korban. Ia lantas membereskan darah yang berceceran pada barang-barang dan membuangnya ke tempat sampah sebelum kabur menggunakan sepeda motor korban.

"Tersangka ini kebingungan, kok bisa sampai terjadi seperti itu. Dia lalu membereskan barang-barang yang kena darah, dibuang di tempat sampah sampai dua kali, baru setelah itu kabur menggunakan motor korban," lanjut Probo.

Polisi mengungkap korban dan tersangka berkenalan melalui aplikasi dan akhirnya berjanji untuk berkencan. Namun korban membatalkan kencan dengan tersangka, yang akhirnya membuatnya kalap dan melakukan aksi biadab.

"Jadi karena pembatalan kencan itu, sebelumnya sempat meminum arak itu. Korban baru kali itu datang ke tempat tersangka," tegas Probo.

Kepada wartawan, polisi mengungkap tidak ada upaya paksa untuk melakukan persetubuhan pada korban oleh tersangka. "Jadi tidak ada upaya pemerkosaan dan persetubuhan pada korban," sambung Probo.

Meski tersangka mengaku tak punya rencana membunuh korban, namun polisi tetap menyangkakan pasar berlapis padanya. Kini H pun bersiap menerima hukuman mati atas ancaman pasal pidana berlapis itu. (Fxh)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X