Pembacaan Gugatan Non Pribumi Ditunda Berulang Kali, Penggugat: Harusnya Tidak Boleh Berlarut-larut

Photo Author
- Sabtu, 27 April 2024 | 06:22 WIB
ILUSTRASI SIDANG (freepik)
ILUSTRASI SIDANG (freepik)

KRjogja.com, YOGYA - Sidang gugatan perdata non pribumi masih terus berproses. Sekarang tahapannya sudah mencapai pembacaan gugatan. Tetapi, agenda itu masih belum dapat terlaksana sampai sekarang.

Terbaru, sidang dilakukan pada Kamis (25/4/2024) dengan agenda pembacaan gugatan. Namun, kembali ditunda karena ada hakim yang tidak dapat hadir. Itu lantaran ada agenda pelatihan di Surabaya, Jawa Timur.

Penasehat hukum (PH) penggugat Oncan Poerba sangat menyayangkan penundaan kali ini. Menurutnya, penundaan harusnya tidak berulang kali. "Harusnya tidak boleh berlarut-larut karena penundaan ini bukan hanya sekali kalau saya hitung sudah tiga kali pembacaan gugatan ditunda," katanya, Kamis (25/4/2024).

Dia menegaskan, gugatan dari penggugat sudah siap dan sudah lengkap. Semuanya sudah dituangkan menyangkut tentang permohonan sertifikat tetapi ditolak dengan alasan non pribumi. Penyematan kata non pribumi itu lah yang menjadi landasan gugatan dilakukan karena perbuatan melawan hukum.

Padahal, secara aturan hukum tidak ada ketentuan atau peraturan penolakan atas dasar non pribumi. Sidang pembacaan gugatan itu sudah dihadiri oleh para masing-masing PH tergugata. Namun, akhirnya terpaksa ditunda hingga Kamis (2/5/2024).

Gugatan ini diajukan oleh dua orang yakni pasangan suami dan istri (Pasutri) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Veronica Lindayati dan Zealous Siput Lokasari. Sebelumnya, sudah dilakukan mediasi kedua belah pihak terlebih dahulu. Tetapi, mediasi tidak menemui kesepakatan sehingga dilakukan pembacaan gugatan.

Adapun para tergugatnya Muhammad Fadhil sebagai tergugat I, Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo tergugat II, Kepala BPN DIY tergugat III, Menteri ATR/BPN tergugat IV, Presiden Indonesia tergugat V, Menko Polhukam tergugat VI, Menkumham tergugat VII, dan Gubernur DIY tergugat VIII. Dalam pembacaan gugatan hari ini yang tidak hadir adalah tergugat VII yakni dari Menkumham.

Oncan berharap, untuk sidang selanjutnya tidak ada penundaan lagi berkait pembacaan gugatan. Dia pun berharap agar hakim dapat menerima gugatannya. "Kami mengharapkan supaya yang kami ajukan dikabulkan satu di antaranya dinyatakan perbuatan melawan hukum dan dikabulkannya tuntutan kami berupa ganti rugi baik materiil maupun moriil dan tergugat minta maaf di media," tegasnya.

Gugatan ini bermula ketika, pasangan suami dan istri di DIJ Veronica Lindayati dan Zealous Siput Lokasari menggugat sejumlah pihak. Itu lantaran dicap sebagai non pribumi saat mengurus peralihan atas nama dalam sertifikat akta jual beli.

Siput menyatakan, saat itu yang mengajukan pengurusan yakni istrinya, Veronica. Tetapi malah disebut non pribumi. Awalnya berusaha melakukan pembelaan terhadap presiden Indonesia.

Namun itu tidak membuahkan hasil karena tidak diindahkan. Oleh karena itu, akhirnya upaya hukum dilakukan sebagai jalan terakhir itu didasarkan perlakuan yang diterima penggugat merupakan perbuatan melawan hukum oleh tergugat. Sudah hampir empat bulan berjalan Siput mencari jalan keadilannya di meja hijau.

Namun sampai sekarang belum ada titik temu. Tetapi, dia tetap berusaha memperjuangkan keadilan untuknya. Itu lantaran Indonesia merupakan negara yang majemuk sehingga tidak boleh ada diskriminasi. Sudah seharusnya tidak ada diskriminasi karena pada dasarnya Siput menegaskan dirinya juga merupakan orang asli Indonesia. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X