Krjogja.com - YOGYA - Terdakwa kasus pemusnahan dokumen PMI Kota Yogyakarta, Munif Tauchid bin Fadholi divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Sri Harsiwi SH MH. Sidang putusan di PN Yogyakarta, Senin (13/5/2024) berjalan cukup menarik karena pendukung terdakwa hadir juga banyak relawan dari PMI Kota Yogyakarta.
Saat hakim Sri menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, pendukung terdakwa sontak meneriakkan Astagfirullah. Di sisi lain, para relawan PMI Kota Yogyakarta yang tampaknya berseberangan dengan terdakwa berteriak Alhamdulillah.
Sidang putusan kali ini memang ramai pengunjung bahkan hingga kursi tak muat dan banyak yang harus berdiri. Tim keamanan PN Yogyakarta pun sempat dikerahkan untuk memastikan sidang berjalan lancar tanpa kendala.
Baca Juga: 22 Juni 2024 Kadipaten Pakualaman Menginjak Usia 212 Tahun
Hakim Sri Harsiwi menyatakan bahwa terdakwa Munif Tauchid terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara sengaja menghilangkan dokumen. Hal tersebut melanggar Pasal 10 huruf a Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuabah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider hukuman 6 bulan apabila denda tidak dibayarkan. Putusan ini bisa diterima secara langsung tapi bila masih kurang adil maka bisa banding, bisa pikir-pikir tujuh hari ke depan apakah menerima atau banding," ungkap Hakim Sri Harsiwi.
Sebelumnya, amar putusan disampaikan secara bergantian Hakim Anggota Wisnu Kristiyanto dan Elias Hamonangan. Sidang berjalan lancar meski sempat terjadi saling teriak dari pengunjung yang hadir.
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan Bakal Dikenakan Sanksi Sosial!
Terdakwa Munif Tauchid bin Fadholi, sempat menangis setelah vonis dijatuhkan. Ia sempat mencari dan memeluk anak-anaknya di tengah ruang persidangan sebelum diminta masuk ke ruang terdakwa.
Sempat terjadi saling teriak pula setelah situasi tersebut. Di mana salah satu tim terdakwa meneriakkan kata-kata laknat yang dibalas dengan sorakan 'hu' oleh relawan PMI Kota Yogyakarta.
Jiwa Nugroho, Kuasa Hukum Munif Tauchid mengatakan bahwa, secara tegas kliennya mengajukan banding atas putusan tersebut. Hal tersebut karena majelis hakim dinilai tak cermat melihat fakta persidangan.
"Barang yang didalilkan sesuai pasal 10 itu harus sudah dilakukan penyitaan. Majelis hakim keliru dan tak cermat melihat fakta persidangan. Kami tegas melakukan banding," tandas dia.
Sementara Plt Ketua PMI Kota Yogyakarta, Haka Astana mengatakan pihaknya tak berkomentar terkait putusan dari hakim atas kasus yang terjadi. Ia berharap selesainya persidangan membuat gerak PMI Kota Yogyakarta lebih maksimal ke depan untuk melayani masyarakat.
"Itu semua ranahnya di aparat penegak hukum baik penyidik, penuntut maupun hakim. Jadi keyakinan beliau-beliau itu ternyata sama dengan yang saya pikirkan. Intinya kami ingin memperbaiki PMI Kota yang sudah baik itu supaya permasalahan cepat terselesaikan, persoalan cepat terselesaikan. Saya tidak punya tanggapan (putusan pidana) karena itu ranahnya hakim, kami pengurus PMI Kota Yogyakarta bersyukur bahwa kebenaran akan terbukti akan kelihatan sopo sik nandur ya ngunduh," pungkas Haka. (Fxh)